Di dalam peraturan daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Mendirikan Dan Menyewakan Kiosk Di Atas Tanah Milik Pemerintah Dalam Daerah Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten. Ketentuan pada pasal 12 ayat (1) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat