Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diperlukan adanya penataan dan penyempurnaan kelembagaan Sekretariat Daerah, sehingga perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural, (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 – 67 Tahun 2002 tentang Pengakuan Kewenangan Kabupaten dan Kota, dan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota Perbidang dari Departemen /LPND.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007
Tata - Cara - Penyusunan - Pengendalian - Dan - Evaluasi - Perencanaan - Pembangunan - Desa
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD 2007/11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Penyusunan; Ruang Lingkup Perencanaan Pembangunan Desa; Tahapan Perencanaan Pembangunan Desa; Penyusunan dan Penetapan Rencana; Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan; Kelembagaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2007
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Bandung No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa penyediaan dan pelayanan air minum di Kabupaten Landak
merupakan salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah
dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar air minum yang memenuhi
standar kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Landak
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1998 tanggal 5 Nopember 1998, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomot 43 Tahun 2000, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/Menkes/SK/VII/2002, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum . Berisikan 17 Bab
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
14 Halaman Pasal dan 7 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2007
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen pada Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1989 Nomor 9 Seri D Nomor 01)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2007/NO.10, TLD/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen pada Pihak Ketiga dipandang sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Ketentuan Pasal 54 KUHD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
2. Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1995 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3617);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Maksud Penyertaan Modal Daerah adalah upaya meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. -(1) Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Pemerintah/Daerah/ Swasta bertujuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja .
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Pemerintah/Daerah/Swasta dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabilitas.
-Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Pemerintah/Daerah/Swasta dilaksanakan melalui antara lain :
a. Pendirian Perseroan;
b. Pembelian Saham;
c. Kontrak Manajemen, Kontrak Produksi, Kontrak Bagi Keuntungan, Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Bagi tempat Usaha;
d. Penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen pada Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1989 Nomor 9 Seri D Nomor 01) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 10 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perizinan Usaha Perikanan Dan Kelautan
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya perikanan dan kelautan merupakan potensi yang sangat besar dalam menunjang pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dioptimalkan dan terkendali guna menghindari pemanfaatan yang merugikan bagi semua pihak ;
b. bahwa potensi dimaksud huruf, a telah menarik minat investor untuk menanamkan modalnya sehingga untuk meminimalkan permasalahan dipandang perlu untuk, mengatur pengelolaannya melalui pemberian izin usaha ;
c. bahwa untuk mendukung kelancaran pemberian izin sebagaimana dimaksud huruf a pemegang izin diwajibkan untuk membayar retribusi:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiamana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan dan Kelautan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor : 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 2000; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 392/Kpts/IR/KO/4/99; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 995/Kpts/IK.210/9/99; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.60/Men/2001; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.04/Men/2003; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep.02/Men/2004; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Kep 13/Men/2004;Keputusan Menteri Pertanian Nomor Kep.30/MEN/2004; Peraturan Daerah Kabupaten Derah Tingkat II Buleleng Nomor 4 Tahun 1987.
1. KETENTUAN UMUM; 2. KETENTUAN PERIZINAN; 3. KETENTUAN LARANGAN; 4. NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI SERTA GOLONGAN RETRIBUSI; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 7. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 8. TATA CARA PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMBAYARAN; 10. KEBERATAN; 11. SANKSI ADMINISTRASI; 12. TATA CARA PENAGIHAN; 13. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. KADALUWARSA; 16. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA; 17. KETENTUAN PENYIDIKAN; 18. KETENTUAN PIDANA; 19. KETENTUAN PERALIHAN ; 20. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
-
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat