Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2007

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/ No. 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 373 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan