Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007

Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Maksud Penyertaan Modal Daerah adalah upaya meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan Tanah dan/atau Bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan. -(1) Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Pemerintah/Daerah/ Swasta bertujuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja . (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Pemerintah/Daerah/Swasta dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang transparan dan akuntabilitas. -Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Pemerintah/Daerah/Swasta dilaksanakan melalui antara lain : a. Pendirian Perseroan; b. Pembelian Saham; c. Kontrak Manajemen, Kontrak Produksi, Kontrak Bagi Keuntungan, Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Bagi tempat Usaha; d. Penempatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
26 November 2007
Tanggal Pengundangan
26 November 2007
Tanggal Berlaku
26 November 2007
Sumber
LD.2007/NO.10, TLD/NO.04
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 189 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen pada Pihak Ketiga ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1989 Nomor 9 Seri D Nomor 01)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan