pemecahan - desa - cikangkung - menjadi - desa - cikangkung - dan - desa - mekarsari - kecamatan - ciracap
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2004/ No.2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Cikangkung Menjadi Desa Cikangkung dan Desa Mekarsari Kecamatan Ciracap
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan desa Cikangkung Kec. ciracap menjadi dua desa yang telah ditetapakan dengan Peraturan Desa Cikangkung berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2020 maka perlu dietapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 76 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri Dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 31 tahun 2000.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Bangsa, Pemecahan Desa Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 111 UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten sesuai dengan Pedoman Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah; bahwa Pedoman Umum yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS- DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa yang meliputi Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa , Persyaratan Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Mekanisme Pembentukan, Pemecahan, Penggabungan Dan Penghapusan Desa, Batas Wilayah Desa, Pembagian Wilayah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No.4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa tarif retribusi pasar di Kota Semarang yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 9 Tahun 1998
tentang Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan
sehingga perlu ditinjau kembali ;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Retribusi Pasar.
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun
2000.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas
jasa pelayanan yang diberikan kepada umum di dalam lingkungan pasar.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan
Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Sanksi Administrasi;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
14. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan,
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
15. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Kedaluwarsa;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten DaerahTingkat II Jepara
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pererintahan Daerah, perlu menetapkan Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Jepara sebagai Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Namor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negerl dan Otonomi Daerah Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nornor 46 Tahun 2000 ;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Tempat Kedudukan
Bab IV Organisasi
Bab V Azas Dan Tujuan
Bab VI Tugas, Fungsi Dan Usaha
Bab VII Modal
Bab VIII Pengurus Dan Pegawai
Bab IX Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua
Bab X Rencana Kerja Dan Anggaran
Bab XI Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan
Bab XII Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIII Ketentuan Pidana Dan Ganti Rugi
Bab XIV Kerjasama
Bab XV Pembinaan
Bab XVI Pembubaran
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten DaerahTingkat II Jepara dicabut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Temanggung No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
PERDA Kab. Temanggung No. 2 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2004 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dinas Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah maka Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Temanggung perlu ditinjau kembali. Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 perlu dilakukan penyesuaian terhadap Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Dinas. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Daerah Kabupaten Temanggung yang terdiri dari beberapa dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah, Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Setiap dinas memiliki unit pelaksana teknis dan struktur organisasi yang terinci, serta tugas pokok dan fungsi yang melibatkan penyelenggaraan kewenangan desentralisasi di berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi : Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Dearah, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
59 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PETERNAKAN - PERIKANAN
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari; Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, pengangkatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2004
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2004/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan dan Perangkat Daerah, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf "a" perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 5 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Ketentuan Bab IV ayat (2) huruf a angka 3 di hapus;
Ketentuan Bab IV Pasaal 4 ayat (2) huruf c angka 2 diubah sehingga keseluruhan Bab IV pasal 4 ayat (2) huruf c angka 2;
Ketentuan Bab IV Pasal 4 ayat (2) huruf c angka 3 di ubah sehingga keseluruhan Bab IV pasal 4 ayat (2) huruf c angka 3;
3 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dalam
rangka memberikan pelayanan prima kepada
masyarakat khususnya pelayanan kesehatan di
Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 2 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi
dan kondisi saat ini maka perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
di Rumah Saktt Umum daerah Kabupaten
Rembang;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomopr 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingka t penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat