Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004

Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pembentukan Bab III Tempat Kedudukan Bab IV Organisasi Bab V Azas Dan Tujuan Bab VI Tugas, Fungsi Dan Usaha Bab VII Modal Bab VIII Pengurus Dan Pegawai Bab IX Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua Bab X Rencana Kerja Dan Anggaran Bab XI Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan Bab XII Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih Bab XIII Ketentuan Pidana Dan Ganti Rugi Bab XIV Kerjasama Bab XV Pembinaan Bab XVI Pembubaran Bab XVII Ketentuan Peralihan Bab XVIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha Kabupaten Jepara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jepara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jepara
Tanggal Penetapan
27 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2004
Tanggal Berlaku
27 Januari 2004
Sumber
LD.2004/NO.4
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jepara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 22 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten DaerahTingkat II Jepara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan