Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingka t penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip, struktur dan besarnya tarip, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat