Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
A. Bahwa Retribusi Daerah Merupakan Salah Satu Sumber Pendapatan
Daerah Yang Penting Guna Membiayai Pelaksanaan Pemerintahan
Daerah Dalam Melaksanakan Pelayanan Kepada Masyarakat Serta
Mewujudkan Kemandirian Daerah;
B. Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan Dan
Pelaksanaanya Harus Diatur Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV : CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII : OBYEK, TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN;
BAB VIII : WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX : MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB X : TATACARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB XI : TATACARA PEMBAYARAN;
BAB XII : KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII : KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XV : PENYIDIKAN;
BAB XVI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 02 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Gangguan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 59 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame digolongkan sebagai Pajak Daerah yang merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui penyelenggaraan reklame, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan reklame oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Rejang Lebong, maka perlu
ditetapkan Pajak Reklame;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.
Materi Pokok: Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas kegiatan penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. antara lain meliputi: Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;Reklame kain; Reklame melekat, stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame suara; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011
perda - RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DI KABUPATEN BANYUMAS
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD.2011/No.6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Perizinan Tertentu Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 141 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten
Banyumas dapat memungut jenis retribusi perizinan
tertentu; bahwa untuk melaksanakan pemungutan Retribusi
Perizinan Tertentu dan berdasarkan ketentuan Pasal
156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kabupaten Banyuma
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Ruang Lingkup Dan Penggolongan Retribusi Daerah; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Gangguan; Retribusi Izin Trayek; WIlayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Pemungutan Retribusi; Sanksi Administratif; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kadaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi; Pemeriksaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Pemanfaatan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi Penjualan produksi usaha daerah sebagai salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang ditetapkan dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf k dan Pasal 138 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Perda tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi penjualan produksi usaha daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD / 2011 NO. 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NUNUKAN NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan kinerja suatu organisasi sehingga mampu mendukung terwujudnya cita-cita pembangunan daerah maka perlu untuk menata kembali susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan. Sehubungan dengan tuntutan dinamika organisasi dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan perundangan-undangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan perlu dirubah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Nunukan.
Peraturan ini mengatur mengenai mengubah atau memperbarui struktur organisasi lembaga teknis daerah untuk meningkatkan efektivitas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Memperjelas tugas ,fungsi dan kedudukan dari lembaga teknis daerah, termasuk penyesuaian yang diperlukan berdasarkan perkembangan dan kebutuhan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Bahwa Burung Walet merupakan salah satu satwa liar yang mempunyai nilai ekonomis, dapat dimanfaatkan secara lestari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan
asli daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 100/KPTS-II/2003; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011;
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud Dan Tujuan; BAB III Lokasi Sarang Burung Walet Dan Pengusahaannya; BAB IV Perizinan; BAB V Kewajiban Dan Larangan; BAB VI Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; BAB VII Sanksi Administrasi; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2011.
9 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2012/NO.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN DI BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota, salah satunya meliputi penanganan bidang kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1419/MENKES/PER/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4111/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011; Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1392/MENKES/SK/XII/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Jenis-Jnis Pelayanan Perizinan; Tata Cara dan Pemberian Izin; Hak dan Kewajiban Pemegang Izin; Jenis, Masa Berlaku dan Berakhinya Izin; Pembaharuan Dan Atau Perpanjangan Izin; Sanksi Adminitrasi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
4 halaman peraturan 12 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Wasambaa Kecamatan Lasalimu
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Meningkatkan Efektifitas Pelayanan Pemerintahan, Pembangunan Dan Pembinaan Kemasyarakatan Pada Wilayah Desa Wasuamba Perlu Diadakan Pemekaran Dengan Pembentukan Desa Wasambaa Kecamatan Lasalimu, Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan Desa Wasambaa Kecamatan Lasalimu.
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah Daearah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan
10. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Perubahan Status Desa
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Peraturan Desa
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Desa
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemeritahan Desa
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat