Peraturan ini mengatur mengenai mengubah atau memperbarui struktur organisasi lembaga teknis daerah untuk meningkatkan efektivitas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Memperjelas tugas ,fungsi dan kedudukan dari lembaga teknis daerah, termasuk penyesuaian yang diperlukan berdasarkan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat