Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak Kabupaten Sintang Periode Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa perdagangan orang merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara, pemerintahan dan setiap orang, maka itu pemerintahan kabupaten Sintang Berkewajiban untuk mencegah dan memberikan perlindungan korban perdagangan orang, melalui tindakan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 tahun 2014, Perpres No.69 Tahun 2008, Kepres No.59 Tahun 2002, Kepres No.87 Tahun 2002, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 5 halaman dan 20 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) perlu diberikan perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan berdasarkan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah bertanggungjawab melakukan penatalaksanaan dan
berkewajiban melakukan upaya rehabilitasi terhadap Orang· Dengan - Gangguan Jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/ atau orang lain, dan/ atau mengganggu ketertiban dan/ atau keamanan umum. Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dipasung atau
dikekang secara fisik oleh keluarga dan/ atau lingkungannya, maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan tetap mendapat perlindungan dan jamman pelayanan kesehatan serta perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penanggulangan pemasungan orang dengan gangguan jiwa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Panti Rehabilitasi Sosial adalah tempat pemulihan kembali keadaan individu yang mengalami permasalahan sosial seperti keadaan semula. Pemasungan adalah segala macam bentuk pengekangan fisik dan pembatasan dari seseorang yang menderita gangguan jiwa dan/atau sakit mental oleh
keluarganya atau masyarakat lingkungannya dalam berbagai bentuk bisa dengan dipasung di kayu, dirantai, di kandang, dikunci di kamar, diasingkan di tengah hutan jauh dari masyarakat, dan berbagai pengekangan dan/atau pembatasan fisik. Penanggulangan adalah upaya yang terdiri aspek pencegahan, peningkatan
pelayanan kesehatan penderita gangguan jiwa, deteksi dan keterlibatan secara dini, pengobatan, rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial baik yang berlangsung di sektor kesehatan maupun non kesehatan. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara sosial dan ekonomis. Kesehatan Jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disingkat ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Upaya kesehatan jwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Diatur tentang maksud, tujuan dan sasaran, ruang lingkup, penyelenggaraan penanggulangan pemasungan, pelaporan, peran serta masyarakat, pembiayaan, pengendalian, pembinaan, dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2017
PENANGGULANGAN - PEMASUNGAN - ORANG - DENGAN - GANGGUAN - JIWA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa di Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 80 dan pasal 81 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, Pemerintah Daerah wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya
rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya
dan orang lain, serta mengganggu ketertiban dan keamanan umum
Dasar Hukum peraturan ini adalah :UU No 4 Tahun 1997;UU No 39 Tahun 1999;UU No 37 Tahun2003;UU No 11 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 18 tahun 2014 ;UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 38 Tahun 2007;Perda No 20 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2016;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah;Ketentuan Umum,Penanggulangan Pemasungan ,Peran serta Masyarakat, Pembiayaan ,Pengendalian,Pembinaan dan Pengawasan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2017.
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar No. 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian dan Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Kabupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar serta untuk mendukung Kabupaten Gianyar menjadi Kabupaten Layak Anak, untuk menjamin terpenuhinya hak anak, agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Kabupaten Gianyar;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendirian dan pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Kabupaten Gianyar perlu dilakukan secara optimal oleh Perangkat Daerah dan bermitra dengan masyarakat serta dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendirian dan Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di Kabupaten Gianyar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negeri Nomor 1 Tahun 2013;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 80 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM;
2. MAKSUD DAN TUJUAN;
3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
4. PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN;
5. LAYANAN DAN KEGIATAN;
6. MITRA KERJA PENGURUS RPTRA;
7. LARANGAN;
8. EVALUASI;
9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
-
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2017
Hak Asasi Manusia; Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana aksi daerah kabupaten layak anak di kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
-bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung sebagai salah satu komitmen Pemerintah Daerah dalam pemenuhan hak anak, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3 Tahun 2008 ten tang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 02 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten / Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011 tentang Kebijakan Partisipasi Anak dalam Pembangunan; Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 16 Tahun 20 12 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perlindungan Anak;
-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah kabupaten layak anak di Kabupaten Tulungagung. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang selanjutnya disebut RAD KLA merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan daerah dengan pengintegrasikan pemenuhan hak anak menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. RAD KLA disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Kebijakan dan Strategi; BAB III Rencana Aksi; BAB IV Peran, Tanggung Jawab dan Tugas Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak; BAB V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Matrik Perencanaan Program Kabupaten Layak Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. bahwa anak penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara anak penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hakhaknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
3. PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS;
4. AKSESIBILITAS;
5. PARTISIPASI MASYARAKAT;
6. PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS;
7. PEMBIAYAAN;
8. KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS;
9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jaminan Perlindungan Atas Risiko Kepada Nelayan
ABSTRAK:
Bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan bernegara menyejahterakan rakyat, termasuk nelayan maka negara menyelenggarakan perlindungan kepada nelayan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan perlindungan atas risiko kepada nelayan belum komprehensif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Thaun 1945; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 40 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 50 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, jaminan perlindungan atas risiko, fasilitasi pemberian asuransi perikanan dan asuransi jiwa, kriteria penerima bantuan pembayaran premi asuransi perikanan dan asuransi jiwa, pelaksanaan asuransi perikanan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
Ketentuan mengenai jaminan perlidungan dari Pemilik Kapal kepada Nelayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Santunan Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa belum semua penduduk Kabupaten Jembrana memiliki
KTP elektronik, terutama bagi warga usia lanjut, sakit
permanen dan mengalami kelainan mental, sehingga
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan administrasi
kependudukan sampai saat ini belum optimal, maka Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2017 tentang Santunan
Kematian Bagi Penduduk Kabupaten Jembrana perlu diubah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peubahan Atas Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun
2017 tentang Santunan Kematian bagi Penduduk Kabupaten
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 4 Tahun 2017 diubah yaitu Ketentuan angka 6 dan angka 7 dalam Pasal 1, Ketentuan Pasal 2, dan Ketentuan huruf a angka 4 dan angka 7, dan huruf c dalam Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG SANTUNAN KEMATIAN BAGI PENDUDUK KABUPATEN JEMBRANA (Diubah)
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 11 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 33 Tahun 2010
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat