-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah kabupaten layak anak di Kabupaten Tulungagung. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang selanjutnya disebut RAD KLA merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan daerah dengan pengintegrasikan pemenuhan hak anak menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. RAD KLA disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Kebijakan dan Strategi; BAB III Rencana Aksi; BAB IV Peran, Tanggung Jawab dan Tugas Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak; BAB V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Matrik Perencanaan Program Kabupaten Layak Anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat