Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 14 Tahun 2017

Rencana aksi daerah kabupaten layak anak di kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah kabupaten layak anak di Kabupaten Tulungagung. Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Tulungagung yang selanjutnya disebut RAD KLA merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya melaksanakan strategi pembangunan daerah dengan pengintegrasikan pemenuhan hak anak menjadi satu kesatuan dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di Daerah. RAD KLA disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan; BAB II Kebijakan dan Strategi; BAB III Rencana Aksi; BAB IV Peran, Tanggung Jawab dan Tugas Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak; BAB V Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Matrik Perencanaan Program Kabupaten Layak Anak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017 tentang Rencana aksi daerah kabupaten layak anak di kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 Maret 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 14
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1032 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan