Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, ruang lingkup, jaminan perlindungan atas risiko, fasilitasi pemberian asuransi perikanan dan asuransi jiwa, kriteria penerima bantuan pembayaran premi asuransi perikanan dan asuransi jiwa, pelaksanaan asuransi perikanan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat