1. KETENTUAN UMUM; 2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS; 4. AKSESIBILITAS; 5. PARTISIPASI MASYARAKAT; 6. PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS; 7. PEMBIAYAAN; 8. KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS; 9. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat