Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Medan No. 6 Tahun 2018 Ttg Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
- Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pengelolaan persampahan telah diatur dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, dimana beberapa ketentuan di dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 perlu ditinjau kembali
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permen PU No.03/PRT/M/2013; Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018
Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, antara lain pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas pada Kecamatan di lingkungan Pemda. DIatur juga bahwa ketentuan dalam Bab IX Pasal 19 pada Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 dihapus
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 diubah
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018
PERWALI Kota Yogyakarta No. 42 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan perizinan dan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan pada Pemerintah Kota Yogyakarta perlu dicabut dan diganti;\
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/PERMENTAN/OT.140/1/2009, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1991, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2001, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2007, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2011, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Ruang lingkup penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, Jenis Perizinan Dan Non Perizinan, Penyelenggaraan Perizinan, Prosedur Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan, Penerbitan dan Penolakan Izin dan Non Izin, Jangka Waktu Proses Perizinan dan Non Perizinan, Pembatalan dan Pencabutan Izin, Duplikat dan Legalisasi Salinan Izin dan Non Izin, Pengawasan dan Pembinaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran : 21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 616
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Tarif retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011, apabila dilakukan perbandingan dengan Kota-Kota lain di Indonesia dapat dikategorikan sebagai tarif paling rendah. Berdasarkan Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Nota Dinas dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Nomor 010/ND/DPMPTSP-BTM/IV/2018 tanggal 9 April 2018 serta mempertimbangkan masukkan dari Asosiasi Real Estate Indonesia Kota Batam, maka perlu dilakukan Penyesuai tarif Izin Mendirikan Bangunan yang ada di Kota Batam. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
4 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT
UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk berkesinambungan dalam pelaksanaan survey
kepuasan masyarakat dan dengan adanya perubahan
penyederhanaan kebijakan terhadap pelayanan publik serta
evaluasi terhadap Peraturan Walikota Samarinda Nomor 10
Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Masyarakat Secara Mandiri dilingkungan Pemerintah Kota
Samarinda, maka perlu mengadakan penyesuaian dan
pengaturan kembali terhadap Pedoman Survei Kepuasan
Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Samarinda tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU NO. 32 Tahun 2004; UU No. 25 tahun 2009; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PERWALI NO. 17 Tahun 2017.
Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan
Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat
melaksanakan secara swakelola atau bekerjasama dengan lembaga lain.
Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei
Kepuasan Masyarakat dan melaksanakan perbaikan unsur dalam indikator
pelayanan publik .
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Walikota
Samarinda secara berjenjang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
mencabut PERWALI No. 10 Tahun 2015
3 hlm. 26 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Inovasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan yang prima dan untuk percepatan dalam penerbitan dokumen kependudukan, perlu disusun Standar Pelayanan Inovasi pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Pelayanan Inovasi Pada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Komponen Standar Pelayanan; Penanganan Pengaduan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
42 hlm; Lampiran 35 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal
11 Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi perlu
mengatur Tata Cara Penerbitan Izin Operasional Menara
Telekomunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Penerbitan Izin Operasional
Menara Telekomunikasi,
1.
. . .
·. · .. 4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Ta.hun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia TAHUN 20002 Nomor 24, Tmbahn Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
4. Undang-Undang Nomor 28 Ta.hun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4247);
Mengingat
5. Undang-Undang Nomor 26 Ta.hun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.hun 2007
Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4275);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4956);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun
2000 tentang Penyelenggaraan Tolekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3980);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2001 tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4146);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM 5 Tahun
2004 tentang Kawasan Keselamatan Operasional
Penerbangan di Sekitar Bandar Udara Juanda-Palopo;
16. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18
Tahun 2009, Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07 Tahun
2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor
3/P/2009 tentang Pedornan Pembangunan dan
Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
17. Peraturan Menteri
Komunikasi dan
Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
Informatika
tentang
Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13
Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Tahun
2010 Nomor 231);
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palopo
(Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2007 Nomor 3 lambahan Lembaran Daerah Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun
2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penataan Pembangunần dan Penggunaan Bersama
Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Palopo
Tahun 2011 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Nomor
3).
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP IZIN OPERASIONAL MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB III : PENYELENGGARAAN IZIN OPERASIONAL MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB IV : KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERIZINAN
BAB V : ALUR DAN BENTUK NASKAH DINAS
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
22 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah; berdasarkan Permen Pariwisata Republik Indonesia No. 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Walikota dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya untuk setiap bidang usaha pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 20 Tahun 2008, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 52 Tahun 2012, Perpres No. 63 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata RI No. 18 Tahun 2016, Perda Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014, Perda Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014, dan Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Kota Prabumulih, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran TDUP, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan kewajiban, larangan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mal Pelayanan Publik Kota Bitung
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan, perlu pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Pemerintah Kota Bitung pada suatu tempat maka dilakukan pengintegrasian pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik.
- UU No. 7 Tahun 1990;
- UU No. 25 Tahun 2007;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 25 Tahun 2009;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 96 Tahun 2012;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Perpres No. 81 Tahun 2010;
- Perpres No. 97 Tahun 2014;
- Permendagri No. 24 Tahun 2006;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenpan No. 23 Tahun 2017;
- Perda Kota Bitung No. 6 Tahun 2009;
- Perda Kota Bitung No. 8 Tahun 2016;
- Perda Kota Bitung No. 1 Tahun 2018;
- Perwali Bitung No. 48 Tahun 2016.
Mal Pelayanan Publik dilaksanakan dengan prinsip keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksesibilitas, dan kenyamanan. Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini adalah penetapan lokasi, sumber daya manusia, pelaksanaan, dan mekanisme pelayanan atas mal pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
9 halaman (terdiri dari 7 halaman batang tubuh (12 pasal) dan 2 halaman lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat