Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Sampah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, BD.2018/ No. 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali Medan No. 6 Tahun 2018 Ttg Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK: |
- - Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Wali Kota kepada Camat dalam pelaksanaan urusan pemerintah di bidang pengelolaan persampahan telah diatur dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, dimana beberapa ketentuan di dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 perlu ditinjau kembali
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permen PU No.03/PRT/M/2013; Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018
- Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018, antara lain pasal 5 ayat (1) yang mengatur tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas pada Kecamatan di lingkungan Pemda. DIatur juga bahwa ketentuan dalam Bab IX Pasal 19 pada Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
- Beberapa ketentuan dalam Perwali Kota Medan No. 6 Tahun 2018 diubah
- 6 Halaman
|