Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2018

PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat melaksanakan secara swakelola atau bekerjasama dengan lembaga lain. Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan melaksanakan perbaikan unsur dalam indikator pelayanan publik . Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Walikota Samarinda secara berjenjang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2018
Sumber
BD.2018 NO.28
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Samarinda No. 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri Terhadap Peyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan