Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei dilakukan untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat. Dalam melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat, unit penyelenggara dapat melaksanakan secara swakelola atau bekerjasama dengan lembaga lain. Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat dan melaksanakan perbaikan unsur dalam indikator pelayanan publik . Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Walikota Samarinda secara berjenjang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat