Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2021 tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah kabupaten Barito Kuala
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari
ABSTRAK:
Sebagai upaya peningkatan kinerja dan kesejahteraan pegawai BLUD RSUD Palembang BARI, perlu meninjau kembali dan merubah Perwali No. 17 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Semesta BLUD RSUD Palembang BARI dan sejalan dengan Peraturan Bersama Menkes No. 138/Menkes/PB/II/2009vdan Mendagri No. 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Tarif Pelayanan Kesehatan Bagi Peserta PT. ASKRS dan anggota keluarganya di Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat, dan Rumah Sakit Daerah dan Kepmenkes No. 316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas Tahun 2009 serta Keputusan Kepmenkes No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010 tentang Harga Obat Generik. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem reminerasi jamkesmas dan jammoskes BLUD RSUD Palembang BARI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2010.
Mencabut Perwali No. 17 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Semesta BLUD RSUD Palembang BARI
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Langsa No. 38 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi serta menjamin kepastian biaya perjalanan dinas sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Kota Langsa perlu mengatur Tarif Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Langsa, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap/ Honorer dan Bukan Pegawai Lingkup Pemerintah Kota Langsa;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Aceh Nomor Istimewa tanggal 07 September 2016 perihal Penyampaian Naskah Hasil Audit Reguler Tahun Anggaran 2015 dan 2016 perlu merubah/ merevisi Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Dasar Hukum Perwali ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kota Langsa No. 3 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No. 4 Tahun 2008; Qanun Kota Langsa No. 12 Tahun 2008.
Dalam Perwal Daerah ini diatur tentang Ketentuan Pasal 12 Peraturan Walikota Langsa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 34 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu, Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Mencabut :
PP No. 27 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri/Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 119 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1999
KEPPRES No. 30 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1998
KEPPRES No. 58 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural
KEPPRES No. 38 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Empat Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1996
KEPPRES No. 17 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Tiga Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1995
Mengubah :
KEPPRES No. 35 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sebelas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1994
KEPPRES No. 30 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sepuluh Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1994
KEPPRES No. 1 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Sembilan Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1993
KEPPRES No. 17 Tahun 1989 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagai Mana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1986
KEPPRES No. 11 Tahun 1986 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 60 Tahun 1985
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat Dan Tunjangan Jabatan Struktural Sebagaimna Telah Dua Belas Kali Diubah, Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1994
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 1995.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PP No. 27 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1960, Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan
Pemerintah No. 15 Tahun 1959 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indoensia
PP No. 12 Tahun 1960 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Setelah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1959
PP No. 15 Tahun 1959 tentang Pengubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 1958 Tentang Pendaftaran, Penyaringan dan Pengakuan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Klaten No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 Kepada Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 85 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian gaji ketiga belas, pembayaran gaji ketiga belas, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Klaten No 23 Tahun 2019
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjarmasin No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan dan tugas serta produktivitas Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang mengemban aspirasi masyarakat; bahwa Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 tentang 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 40 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu diganti; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Dan Tata Cara Pembayaran Tunjangan Perumahan Bagi
Pimpinan Dan Anggota DPRD;
3. Pembiayaan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pagu Indikatif Kewilayahan
Di Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal
28 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan dan
Penganggaran Daerah, perlu menetapkan
Pagu Indikatif Kewilayahan sebagai wilayah
pembangunan berdasarkan kebutuhan dan
prioritas program.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014
Pagu Indikatif Kewilayahan Di Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 38 Tahun 2016
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat