Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010

Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Sumsel Semesta Badan Layanan Umum Daerah RSUDP Bari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai sistem reminerasi jamkesmas dan jammoskes BLUD RSUD Palembang BARI

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 17 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Jamkesmas dan Jamsoskes Sumsel Semesta Badan Layanan Umum Daerah RSUDP Bari
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
13 April 2010
Tanggal Pengundangan
13 April 2010
Tanggal Berlaku
13 April 2010
Sumber
LD.2010/NO.17
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 38 Tahun 2010 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Palembang Bari

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan