Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD Tahun 2017/No.62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf c,
dan ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan
Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/
PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran,
dan Penjualan Minuman Beralkohol, dan ketentuan Pasal 8
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012
tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan
Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5512);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang
Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4402);
11. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
190);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 199); 13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu;
15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/
PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan
terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman
Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/MDAG/
PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan,
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20136);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun
2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 202),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian
Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
249);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 236);
19. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Berita
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 50);
20. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 32 Tahun 2017 tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan
Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 33);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Persyaratan permohonan SIUP-MB baru, terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang
berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon
berbentuk badan usaha);
c. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub
distributor sebagai pengecer atau penjual langsung;
d. fotokopi Izin Teknis;
e. fotokopi Izin Gangguan (HO);
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
h. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran
3 x 4 cm = 2 (dua) lembar; dan
i. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen. (2) Persyaratan permohonan perpanjangan SIUP-MB, terdiri atas:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
b. SIUP-MB asli; c. fotokopi akta pendirian dan Pengesahan dari Pejabat yang
berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon
berbentuk badan usaha);
d. fotokopi Surat penunjukan dari distributor atau sub
distributor sebagai pengecer atau penjual langsung;
e. fotokopi Izin Teknis;
f. fotokopi Izin Gangguan (HO);
g. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h. fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
i. pas foto berwarna penanggung jawab perusahaan ukuran
3 x 4 cm = 2 (dua) lembar;
j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai
(NPPBKC); dan
k. Surat pernyataan atas keabsahan dan kebenaran dokumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 62 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan berusaha di Kabupaten Pacitan, perlu adanya pelayanan perizinan di luar perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih sederhana, cepat, murah, efektif, efisien dan akuntabel;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah
dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala DPMPTSP;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, bahwa Pendelegasian kewenangan perizinan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan di Luar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
7. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021;
8. Peraturan Bupati Nomor 141 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan;
mengatur tentang pendelegasian kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan di luar perizinan berusaha berbasis risiko dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan, dengan daftar kewenangan yang didelegasikan dirinci pada lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
mencabut :
1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan;
2. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 62 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, menyatakan "Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat No. 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati No. 51 Tahun 2019; Peraturan Bupati No. 109 Tahun 2021;
Dalam Perbup ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat. Bupati memberikan pendelegasian seluruh kewenangan
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31A Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Bupati dibidang Perizinan dan Non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lombok Barat
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2018
ELEKTRONIK - TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 62, BD.2018/No. 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk percepatan dan peningkatan penanaman modal
dan berusaha, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai
Tata Cara dan Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Tata Cara dan
Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Minuman Beralkolhol; bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, maka
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Tata Cara dan Pemberian Izin Usaha Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sukoharjo,
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata
Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan
bagi Perusahaan Perdagangan, Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Tanda Daftar Gudang, Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, dan Peraturan
Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Cara
dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
minuman Beralkohol perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis perizinan berusaha, tata cara pelayanan perizinan, pemenuhan komitmen dan tingkat layanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2018.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 62 Tahun 2017 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan perixinan dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan perizinan guna mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dengan memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usaha mikro, kecil, dan menengah maka pelayanan perizinan perlu dilakukan secara terpadu. Dalam rangka mempercepat proses pelayanan perizinan secara terpadu dibentuk Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan yang ditetapkan dengan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah. Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan perlu pendelegasian kewenangan penandatanganannya. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; KepmenPAN No. 81 Tahun 1993; Perda No. 23 Tahun 2001; Perda No. 4 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2006; Perda No. 4 Tahun 2003; Perda No. 5 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2003; Perda No. 2 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2006; Perda No. 3 Tahun 2008; Perbup No. 33 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, jenis-jenis perizinan yang didelegasikan, kewenangan penandatanganan perizinan, koordinasi, pembiayaan, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2008.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 59 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama
Daerah, pelaksanaan urusan pemerintahan yang
membutuhkan dukungan program Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah dilaksanakan dalam bentuk sinergi
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dituangkan
dalam dokumen kesepakatan yang mengikat para pihak,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a maka
Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a
dan b maka perlu membentuk Peraturan Walikota
Semarang tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Semarang Nomor 59 tahun 2017 tentang Konfirmasi
Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik
Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 78 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel perlu disusun Standar Pelayanan; bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2006 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pati tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini sebagai acuan atau panduan bagi penyelenggara dalam penyusunan, penetapan dan penerapan standar pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 26 Tahun 2006 dicabut
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2019/NO.63, LL Kab. Kubu Raya : 15 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENDAFTARAN, PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PENGHAPUSAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (4), pasal 16 ayat (3), pasal 17 ayat (4), pasal 22 ayat (7) dan pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemungutan, Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Penghapusan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.2 Tahun 1981, UU No.35 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1985, Permendag No.67 Tahun 2018, Permendag No.115 Tahun 2018, Perda No.10 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tata Cara Pendaftaran; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Tata cara Penghapusan retribusi Kedaluwarsa; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman dan 7 halaman lampiran;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat