PERATURAN WALIKOTA INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA KEGIATAN FESTIVAL SILAT INTERNASIONAL TAHUN 2018, DENGAN BYNTI SEBAGAI BERIKUT : Pasal1 Standar Biaya Pelaksanaan kegiatan Festival Silat Intemasional Tahun 2018 sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. Pasal 2 Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar Biaya Anggaran maksimal dalam pelaksanaan Kegiatan Festival Silat Internasional Tahun 2018 yang disesuaikan dengan Keuangan Daerah. (PEDOMAN TERLAMPIR)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat