Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, mengenai tata cara pemberian pembahasan Retribusi Kekayaan Daerah, diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat ) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pemberian Pembebasan; Tata Cara Pemberian Pembebasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g dan Pasal 20 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 52/PUU-IX/2011 yang amar putusannya membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
Merubah Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; ketentuan Pasal 17 ayat (3) huruf g diubah; ketentuan Pasal 20 huruf a diubah
5 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap kegiatan usaha dapat
menimbulkan bahaya, gangguan kepada
masyarakat dan kelestarian lingkungan,
sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan
pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap setiap kegiatan usaha yang dilakukan
oleh masyarakat melalui pemberian izin
gangguan;
b. bahwa izin gangguan merupakan sarana
pengendalian, perlindungan, penyederhanaan
dan penjaminan kepastian hukum dalam
berusaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3274);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4690);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
9. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
10. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
11. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
12. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5025) ;
13. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008
tentang Pedoman Pemberian Insentif dan
Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2010 Nomor 12);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 2008 tentang Lambang Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara
Nomor 8).
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA
TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2011.
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan potensi pendapatan Daerah, maka perlu merubah Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Objek Retribusi, Laboratorium Pengujian pada UPTD Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Depok No. 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2021 tentang Target Penerimaan Pajak Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2021
BAGIAN DARI HASIL PAJAK- PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020 NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN BAGIAN
DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kota kepada Desa
diatur dengan peraturan bupati walikota, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018;
Pemberian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat
keuangan Desa. Tujuan Pemberian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan
salah satu sumber pendapatan Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan
Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap
Tahun Anggaran. Pengawasan terhadap Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa dilakukan melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
14 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 10 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kab. Sampang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pelaksanaan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13A Tahun 2014;
b. bahwa dalam rangka pengaturan penggunaan dan tata cara penyaluran serta pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 tahun 2013 beserta perubahannya tidak sesuai lagi dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Sampang tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan; (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 85);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 218);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan lembaran Negara Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara 4593);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
17. Peraturan Bupati Sampang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten
Sampang Tahun 2008 Nomor 12);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2015. (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 10 );
19. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 58 );
Materi Pokok memuat tentang Penerimaan dan Penghargaan; Penggunaan dan Pembagian Biaya pemungutan; Pencairan; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2013 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Sampang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sampang Nomor 13A Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sampang Nomor 10 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas No. 10 Tahun 2003
RETRIBUSI - retribusi tempat rekreasi dan olahraga
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan Pendapatan Daerah dari Retribusi tempat Rekreasi dan Olah Raga perlu adanya perubahan tarif oleh karena itu Perda kabupaten Daerah tingkat II Banyumas No.1 Tahun 1999 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.8 Tahun 1981;
UU No.9 Tahun 1990;
UU No.18 Tahun 1997;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.67 Tahun 1996;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.65 Tahun 2000;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.174 Tahun 1997;
Keputusan Menteri Dalam Negeri No.175 Tahun 1997;
1.Ketentuan Umum 2.Nama, Subyek,Obyek, dan Wajib Retribusi 3.Golongan Retribusi 4.Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5.Prinsip dan Sasaran Dalam Menetapkan Struktur Besarnya Tarif 6.Struktur dan besarnya Tarif 7.Wilayah Pemungutan 8.Tata Cara Pemungutan Retribusi 9.Saat Retribusi Terutang 10.Sanksi Administrasi 11.Pemungutan, Keringanan dan Pembebasan Reribusi 12.keberatan 13.Pengembalian kelebihan Pembayaran 14.Kedaluwarsa 15.Ketentuan Pidana 16.Penyidikan 17.Pelaksanaan dan pengawasan 18.Ketentuan Lain-lain 19.penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Perda Kabupaten daerah ini, maka Perda Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas No.1 tahun 1999 dinyatakan tidak sesuai lagi;
28 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat