PEMBEBASAN-RETRIBUS-KEKAYAAN-DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2022/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Pelalawan
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah, mengenai tata cara pemberian pembahasan Retribusi Kekayaan Daerah, diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat ) Bab dan 14 (empat belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Pemberian Pembebasan; Tata Cara Pemberian Pembebasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2022.
|