Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 70
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah kelurahan telah dilaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan, hasil penetapan penegasan dan pengesahan batas Kelurahan ditetapkan oleh Walikota dengan Peraturan Walikota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat;
Undang-Undang Nomor 9 Tah un 1956 , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 76 Tahun 2012, peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 45 Tahun 2016
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG BATAS KELURAHAN RIMBO KALUANG KECAMATAN PADANG BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. BATAS KELURAHAN RIMBO KALUANG
3. KETENTUAN LAIN-LAIN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 70 Tahun 2018
PERWALI Kota Pontianak No. 48 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Diubah dengan
PERWALI Kota Pontianak No. 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 71 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, TENAGA KERJA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti penyelenggaraan perizinan kepada kepala dinas penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu kota pontianakPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha secara terintegrasi secara elektronik sebagai dasar regulasi pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha melalui online Single submission (OSS);
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014PP No.79 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, PP No.24 Tahun 2018, Perpres No.98 tahun 2014, Permendagri No.54 tahun 2009, Permendagri No.83 tahun 2014, Perka BKPM No.12 Tahun 2009, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.59 tahun 2011, Perwako No.21 Tahun 2015, Perwako No.62 tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Pelimpahan Wewenang; Pelimpahan Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Yang Menjadi Kewenangan DPMTKPTSP; Tata Kerja kooridnasi dalam rangka perizinan yang dilimpahkan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
Pencabutan Peraturan Walikota nomor 14 Tahun 2017 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan perizinan kepada kepala dinas penanaman modal, tenaga kerja dan pelayanan terpadu satu pintu kota pontianak
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 69
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk dapat mengoptiroalkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota ten tang Pedoman Pengadaan Barang /Jasa Di Lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintab Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 153 Tahun, 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tabun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2013
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
3. JENJANG NILAI DAN METODE PENGADAAN BARANG/JASA
4. KETENTUAN PERALIHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan penyusunan Standar Pelayanan (SP) bagi penyelenggara Pelayanan Publik maka, perlu disusun mekanisme penyusunan Standar Pelayanan (SP) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin.
Peraturan Walikota Banjarrnasin Nomor 63 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kota Banjarmasin perlu diubah dan disesuaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik secara terintegrasi dan berkesinambungan dalam pemenuhan harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Dinas Penanamah Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pinta Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 96• Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 76 Tahun 2013; Perpres Nomor 7 Tabun 2014; Permendagri Nomor 24 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; PermenPAN RB Nomor 15 Tahun 2014; Permendagri Nomor 138 Tahun 2017; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang Lingkup Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada DPMPTSP (perizinan dan
non perizinan) meliputi : Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Jasa Usaha;
Pelayanan Adrninistrasi Bidang Perizinan Tertentu; dan Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Penanaman Modal.
Sebelum menerapkan Standar Pelayanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin wajib menyusun dan
menetapkan Maklumat Pelayanan, yang merupakan pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan dan kewajiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Maklumat Pelayanan yang telah disusun wajib dipublikasikan secara luas, jelas dan terbuka kepada masyarakat, melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat. Dalam rangka penilaian dan pencapaian kinerja pelayanan, sebagai perbaikan berkelanjutan sesuai standar pelayanan, dilakukan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dengan memperhatikan pengaduan pelayanan publik yang diperoleh dan Survei Kepuasan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
73 hlm; Lampiran 64 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 68 Tahun 2018
Perwali Kota Kendari No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 68 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Dalam Wilayah Kota Kendari
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 68, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 68
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Bangunan Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan Gedung Sebagai Pedoman Penetapan Retribusi IMB dalam Wilayah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditetapkan
standar harga satuan retribusi bangunan gedung dan
harga satuan retribusi prasarana bangunan gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu diatur Peraturan Walikota
tentang Penetapan Harga Satuan Retribusi Bangunan
Gedung dan Harga Satuan Retribusi Prasarana
Bangunan Gedung sebagai Pedoman Penetapan Retribusi
lzin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 19/PRT/M//2018 Tentang
Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik;
12. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Kota. Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kota. Kendari Nomor 1 Tahun 2012
tentang Rencana Tata. Ruang Wilayah Kota Kendari
Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Kendari Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2013
tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2013 Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HARGA SATUAN RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Untuk memberikan pelayanan prima di bagian Layanan pengadaan Sekretariat Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin; sehingga menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin.
Dasar hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 96 Tahun 2012; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Ruang lingkup Standar Pelayanan yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan administratif pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin meliputi:
1. Pelayanan aktivasi User ID Penyedia Barang/Jasa; 2. Pelayanan perubahan e-mail Penyedia Barang/Jasa;
3. Pelayanan perubahan status perusahan dari CV ke PT;
4. Pelayanan Perubahan NPWPbagi Penyedia Barang/Jasa;
5. Pelayanan Non Aktif User Id Penyedia Barang/Jasa;
6. Pelayanan Agregesi Data Penyedia (ADP);
7. Pelayanan Pengaduan dan Pendampingan Permasalahan Aplikasi SPSE.
Komponen Standar Pelayanan meliputi 2 (dua) bagian :
a. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses dalam
penyampaian pelayanan yaitu:
1. persyaratan;
2. sistem, mekanisme dan prosedur;
3. jangka waktu pelayanan;
4. biaya/tarif;
5. produk pelayanan;
6. penanganan pengaduan, saran dan masukan.
b. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan
pelayanan di internal organisasi (manufacturing), yaitu :
1. dasar hukum;
2. sarana, prasarana darr/atau fasilitas;
3. kompetensi pelaksana;
4. pengawasan internal;
5. jumlah pelaksana;
6. jaminan pelayanan;
7. jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
8. evaluasi kinerja pelaksana.
Sebelum menerapkan Standar Pelayanan, Bagian Layanan Pengadaan
Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib menyusun dan menetapkan
maklumat pelayanan.
Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin wajib
menyediakan sarana pengaduan masyarakat yang berhubungan dengan
jenis pelayanan, baik secara langsung maupun dengan menggunakan
media lain yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat. Sarana pengaduan masyarakat dapat berbentuk kotak saran atau melalui
media teknologi informasi dan sejenisnya.
(3) Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengadu
menerima pelayanan. Pengaduan masyarakat harus ditanggapi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya pengaduan yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi aduan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
26 hlm; Lampiran 20 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame dan
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kota Semarang melalui retribusi sewa lahan reklame
perlu dilakukan tindakan cepat untuk mengatasi
masalah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 51 A Tahun 2017 tentang
Perizinan Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2) dan penambahan ayat (3), perubahan Paal 16.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tahun 2017 diubah.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2018
Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Yogyakarta No. 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 13 ayat (2), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, maka perlu diatur dengan Peraturan Walikota;
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik, ada beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu dicabut dan diganti
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2017
Materi Pokok: Perizinan Menara Macrocell, Perizinan Menara Microcell, Perizinan Jaringan Fiber Optik, Rekomendasi, SLF Menara Telekomunikasi, Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif, Zona dan Lokasi, Menara Kamuflase, System Ducting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2017 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik
Jumlah Halaman: 16 HLM; Lampiran : 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat