Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2018

Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang Lingkup Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada DPMPTSP (perizinan dan non perizinan) meliputi : Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Jasa Usaha; Pelayanan Adrninistrasi Bidang Perizinan Tertentu; dan Pelayanan Administrasi Bidang Perizinan Penanaman Modal. Sebelum menerapkan Standar Pelayanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin wajib menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan, yang merupakan pernyataan tertulis yang berisi kesanggupan dan kewajiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin. Maklumat Pelayanan yang telah disusun wajib dipublikasikan secara luas, jelas dan terbuka kepada masyarakat, melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat. Dalam rangka penilaian dan pencapaian kinerja pelayanan, sebagai perbaikan berkelanjutan sesuai standar pelayanan, dilakukan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dengan memperhatikan pengaduan pelayanan publik yang diperoleh dan Survei Kepuasan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 69 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD.2018/NO.69
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 319 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan