PENYELENGGARAAN REKLAME - perizinan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, BD.2018/No.66
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tentang Perizinan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Reklame dan
dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kota Semarang melalui retribusi sewa lahan reklame
perlu dilakukan tindakan cepat untuk mengatasi
masalah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan
Walikota Semarang tentang Perubahan atas Peraturan
Walikota Semarang Nomor 51 A Tahun 2017 tentang
Perizinan Penyelenggaraan Reklame;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tahun 2017;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 ayat (2) dan penambahan ayat (3), perubahan Paal 16.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 51A Tahun 2017 diubah.
- 4 hal
|