PERBUP Kab. Banyumas No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
PERBUP Kab. Banyumas No. 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 Tentang Pengalokasian Dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu tujuan pengaturan desa adalah membentuk Pemerintahan Desa yang professional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; bahwa di Kabupaten Banyumas terdapat Desa Janggolan, yaitu Desa yang secara historis tidak memiliki tanah bengkok untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dapat digunakan sebagai tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat 2 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Penghasilan, dan Penghargaan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Banyumas telah diatur tambahan penghasilan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Janggolan di Kabupaten Banyumas yang bersumber dari Alokasi Dana Desa/Pendapatan Asli Desa; bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimakud dalam huruf c belum bisa diimplementasikan dengan maksimal dikarenakan porsi Alokasi Dana Desa untuk Desa-Desa Janggolan belum cukup memadai sehingga perlu dilakukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014.
Peraturan ini memuat tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2022.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 73 Tahun 2014 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana (DIubah)
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 46 Tahun 2022
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2022
Badan Layanan Umum, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2022/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa agar perencanaan program taktis strategi Badan Layanan Umum Daerah dapat tercapai, maka perlu disusun Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah (Renstra-BLUD) yang menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan selama 5 (lima) tahun untuk memberikan landasan kebijakan taktis strategi dalam kerangka pencapaian visi dan misi yang dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan DaerahTahun 2019-2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; . Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan DaerahTahun 2019-2023, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Kedudukan Renstra BLUD;
Susunan Dan Sistematika Renstra BLUD;dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 46 Tahun 2022
sistem pemerintahan berbasis elektronik-audit teknologi informasi
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN BENER MERIAH TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel dan berkualitas, perlu mengatur Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Bupati ini terdiri dari 36 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Maksud dan Tujuan, BAB III tentang Manajemen SPBE, BAB IV tentang Audit SPBE, BAB V tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 46 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pangandaran No. 86 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Belanja Daerah Tahun 2023
PERBUP Kab. Pangandaran No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Belanja Daerah Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar Harga Belanja Daerah Untuk Tahun 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 46 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian, serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. Bahwa dengan mempertahankan indeks harga dan perkembangan perekonomian saat ini, tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan perlu dilakukan penyesuaian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 6).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2022 Nomor 570
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Konawe Tahun 2022-2023
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Konawe, sebagai salah satu sasaran strategis pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023, diperlukan komitmen pengendalian kecurangan secara konsisten dan berkelanjutan;
b. Bahwa dalam rangka pelaksanaan komitmen pengendalian kecurangan dan penguatan sistem pengendaalian intern di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Konawe diperlukan desain dan strategi pengendalian kecurangan yang komprehensif;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Konawe Tahun 2022 – 2023.
1 . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
7. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi;
8. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1571);
9. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
10. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 419).
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.
Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022 – 2023 merupakan dokumen yang menjadi dasar pengembangan strategi pengendalian kecurangan yang terintegrasi dengan strategi pencapaian tujuan pembangunan daerah, strategi pencapaian tujuan organisasi serta tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern, di lingkungan Pemerintaha Kabupaten Konawe. Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022-2023 memuat: BAB I PENDAHULUAN; BAB II TATA KELOLA PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB III REGULASI, KEBIJAKAN, DAN STANDAR NASIONAL/INTERNASIONAL PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB IV KEBIJAKAN, PEDOMAN, PROSEDUR, DAN DESAIN PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB V ATRIBUT RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB VI DAFTAR RISIKO KECURANGAN; BAB VII AREA PENGUTARAN DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB VIII PENUTUP. Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022 – 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022 – 2023 menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi guna mencapai sasaran terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
52 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 46 Tahun 2022
PEDOMAN TATA CARA PENGUSULAN PENGANUGERAHAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
ABSTRAK:
Dalam rangka penganugerahan Satyalancana Karya Satya diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang dalam melaksanakan
tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian,
kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, sehingga Pegawai
Negeri Sipil tersebut dapat dijadikan teladan bagi Pegawai
Negeri Sipil lainnya;
untuk menjamin objektivitas dan transparansi dalam
penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya
kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tulang Bawang, diperlukan pedoman dalam
pelaksanaannya;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tulang Bawang tentang Pedoman Tata Cara
Pengusulan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana
Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2010; PP No. 35 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Perda Tulang Bawang No. 12 Tahun 2016; Perbup Tulang Bawang No. 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Pedoman Tata Cara Pengusulan Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
bahwa guna mewujudkan ketertiban dan kepastian
hukum pada pelaksanaan bantuan Bantuan Keuangan
kepada Desa untuk Pembangunan Sarana dan
Prasarana Desa pada tahun anggaran 2022, maka
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021
tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Karanganyar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2022.
Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 diubah.
77 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2022 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan kinerja aparatur Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu didukung dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis elektronik. Agar pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu diatur pedoman pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik
dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga perlu menetapkan
Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan PresidePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016n Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2014.
PERBUP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik yaitu meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Arsitektur PBE, Peta Rencana PBE, Data Dan Informasi, Pusat Data, Aplikasi, Infrastruktur, Keamanan PBE, Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Organisasi Manajemen, Penetapan Mandiri TIK, Pembentukan Tim Koordinasi PBE, Manajemen SDM TIK, Proses SPBE, Monitoring Dan Evalauasi, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Lumajang Nomor 45 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan peningkatan kualitas lingkungan permukiman bagi kawasan permukiman kumuh yang diselenggarakan sebagai aksi sinergitas antar pemangku kepentingan dan pendampingan Pemerintah Daerah secara berkelanjutan, perlu disusun Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Kabupaten Lumajang;
b. bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dalam upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pemerintah daerah menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis.
1. Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU Nomor 12 Tahun 1950;
3. UU Nomor 28 Tahun 2002;
4. UU Nomor 26 Tahun 2007;
5. UU Nomor 1 Tahun 2011;
6. UU Nomor 13 Tahun 2022;
7. PP Nomor 14 Tahun 2016;
8. PP Nomor 16 Tahun 2021;
9. PP Nomor 21 Tahun 2021;
10. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
11. Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.
Kedudukan RP2KPKPK dalam perencanaan pembangunan merupakan bagian dari perencanaan lingkungan hunian perkotaan yang disusun dalam rangka mempercepat penanganan permukiman kumuh perkotaan melalui rencana aksi, konsep, strategi, rencana pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman serta menjadi acuan bagi sektor terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat