Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
23 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2022
Tanggal Berlaku
23 Mei 2022
Sumber
BD.2022/NO.45
Subjek
DESA - DANA DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 798 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Karanganyar No. 105 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Transfer kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karanganyar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan