Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022 – 2023 merupakan dokumen yang menjadi dasar pengembangan strategi pengendalian kecurangan yang terintegrasi dengan strategi pencapaian tujuan pembangunan daerah, strategi pencapaian tujuan organisasi serta tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian intern, di lingkungan Pemerintaha Kabupaten Konawe. Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022-2023 memuat: BAB I PENDAHULUAN; BAB II TATA KELOLA PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB III REGULASI, KEBIJAKAN, DAN STANDAR NASIONAL/INTERNASIONAL PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB IV KEBIJAKAN, PEDOMAN, PROSEDUR, DAN DESAIN PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB V ATRIBUT RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB VI DAFTAR RISIKO KECURANGAN; BAB VII AREA PENGUTARAN DAN RENCANA TINDAK PENGENDALIAN KECURANGAN; BAB VIII PENUTUP. Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022 – 2023 sebagaimana tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Rencana Pengendalian Kecurangan Tahun 2022 – 2023 menjadi pedoman Organisasi Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi guna mencapai sasaran terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Tahun 2018 – 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat