Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran dan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, untuk memperoleh kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pengelolaan serta penyelenggaraan perparkiran dan dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 44 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1950; PP No 16 Tahun 1976; PP No 332 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab daerah Tingkat II Kendal No 1 Tahun 1988; Perda Kab Kendal No 8 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 10 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 11 Tahun 2011; Perda Kab Kendal 20 Tahun 2011; Perda Kab Kendal No 5 Tahun 2012; Perda Kab Kendal No 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perparkiran memberikan batasan istilah dalam pengaturannya. Perparkiran diselenggarakan dengan tujuan mewujudkan pelayanan parkir yang tertib, lancar, aman dan terpadu dengan pusat kegiatan dan/atau lalu lintas. Penyelenggara fasilitas parkir dan/atau pengelola fasilitas parkir berkewajiban mendaftarkan juru parkir yang bertugas pada fasilitas parkir yang dikelolanya kepada Dinas. Setiap orang yang menyelenggarakan fasilitas parkir wajib memiliki izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati yang mengatur mengenai penyelenggaraan perparkiran di Daerah yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku; dan
b. Izin pengelolaan parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku izin pengelolaan parkir.
Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan
perizinan terpadu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu;
b. bahwa untuk harmonisasi terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dan sinkronisasi terhadap penataan
kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun
2010 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 38 Pasal, 15 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, PERIZINAN , NONPERIZINAN
, PENGADUAN , GUGATAN , KEPUASAN MASYARAKAT, INSENTIF PEGAWAI , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PELAPORAN , SANKSI ADMINISTRASI, LARANGAN , KETENTUAN PERALIHAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
mengatur mengenai PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan di Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa kesehatan dan perlindungan kesehatan merupakan hak dasar, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan taraf hidup menuju terwujudnya masyarakat yang berkualitas, sejahtera, adil dan makmur. Salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mempercepat tercapainya jaminan kesehatan semesta adalah dengan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh fasilitas kesehatan yang dikerjasamakan oleh Penyelenggara jaminan sosial.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2006; UU No.25 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan jaminan kesehatan di Kabupaten Mamuju dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) maksud dan tujuan, azas dan prinsip dalam penyelenggaraannya; 3) kepesertaan jaminan kesehatan; 4) pembiayaan jaminan kesehatan; 5) pemberi layanan kesehatan; 5) manfaat jaminan kesehatan; 6) monitoring dan evaluasi serta sanksi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
11 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) Tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian & Pengawasan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa Minuman Beralkohol dapat menimbulkan dampak negatif, baik terhadap individu, keluarga maupun lingkungan sosial serta dapat menjadi pemicu munculnya berbagai gangguan kesehatan, keamanjm, ketentraman dan ketertiban masyarakat; bahwa upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Minuman Beralkohol perlu adanya Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasiil 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaaan Peredaran Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M/DAG/PER/1/2015 tentang Perubahiin Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomot 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah berwenang melakukan Pengendalian dan pengawasan peredaran Minuman Beralkohol melalui Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Taiiun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Taliun 2014; Undang-Undang 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
KETENTUAN UMUM; PENGGOLONGAN; PENJUALAN DAN PERIZINAN MINUMAN BERALKOHOL; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; LARANGAN; SANKSI ADMINISTFIATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2017.
tidak ada
tidak ada
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan memperlancar distribusi arus barang perdagangan serta meningkatkan daya saing pasar perlu mengembangkan pergudangan dalam memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M\DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dan guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan Pergudangan perlu adanya Pengaturan Pergudangan di Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
Ruang Lingkup Penataan Pergudangan, Perizinan dan Legalitas, Pengawasan dan Pembinaan, Kepatuhan terhadap Lingkungan, Sanksi dan Pelanggaran, fasilitas dan Infrastruktur Pendukung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bojonegoro No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan kegiatan lainnya guna rnewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik;
b. bahwa keterbukaan informasi pulik merupakan sarana untuk meningkatkan peran pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pcmenntah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik, Pemerintah Daerah berwenang memberikan informasi publik mengenai penyelenggaraan pemerintahan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan lnformasi Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten/Kota Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbulraan Informasi Publik (Lembanm Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnforrnasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14 Peraturan Daerah Kabupaten BoJonegoro Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 2);
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak, Kewajiban dan Larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik; Badan Publik; Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan; Informasi yang Dikecualikan; PPID; Standar Pelayanan Informasi Publik; Keberatan dan Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi Kabupaten; Hukum Acara Komisi; Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi; Laporan dan Evaluasi; Penyusunan Standar Operasional Prosedur; Pengadaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PP!D yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini,
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa pelayanan publik merupakan hak dan kebutuhan dasar bagi setiap warga negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban membangun sistem pelayanan publik secara terpadu dan berkelanjutan dalam upaya memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik;
c. bahwa untuk pemahaman hak dan kewajiban antara penyelenggara pelayanan publik dengan masyarakat, perlu adanya pengaturan terkait penyelenggaraan pelayanan publik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2005; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 61 tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; PERMEN PAN & RB No. 15 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 30 Tahun 2014; PERMEN PAN & RB No. 1 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. 3 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2009.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Tujuan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten adalah:
a. terwujudnya kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten;
b. terwujudnya sistem terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan Pelayanan Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi semua bentuk pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten. Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan Penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a. sederhana;
b. partisipatif;
c. akuntabel;
d. berkelanjutan;
e. transparansi; dan
f. keadilan.
Penyelenggara wajib merubah Standar Pelayanan apabila terdapat adanya perubahan kebijakan, inovasi dalam pelayanan, penerapan teknologi informasi, bisnis proses, dan perubahan lainnya. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
26 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah
Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBU
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
KEBERATAN
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV
PENAGIHAN
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XVI
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
BAB XVII
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN,
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVIII
PEMERIKSAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIX
PEMANFAATAN
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
BAB XXII
PENYIDIKAN
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
NOMOR 1 TAHUN 2017
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Menjamin Kesehatan Merupakan Hak Asasi Manusia yang Wajib di Penuhi dan Salah Satu Unsur Dasar Kesejateraan Sebagai Cita-Cita Luhur Bangsa Indonesia.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.24 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2016; PERPRES No.72 Tahun 2012; PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA No.65 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015; PERDA No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Landasan dan Azas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jenis dan Bentuk Pelayanan Kesehatan, Prioritas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Kesehatan, Ketersediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Jaminan Kesehatan Daerah, Gawat Darurat Bencana dan Kejadian Luar Biasa, Pembiayaan, Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Mutu dan Informasi Kesehatan, Pembinaan dan Kesehatan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 20 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat