Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PERENCANAAN BAB III PENGORGANISASIAN BAB VI PELAKSANAAN BAB V PELESTARIAN KOLEKSI DAERAH, NASKAH KUNO DAN PENGEMBANGAN KOLEKSI BUDAYA DAERAH BAB VI KOLEKSI KHUSUS BAB VII FASILITASI, PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN BAB VIII PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAB IX PEMBUDAYAAN KEGEMARAN MEMBACA BAB X PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB XI KERJASAMA BAB XII PERAN SERTA MASYARAKAT BAB XIII KELEMBAGAAN BAB XIV PENGHARGAAN BAB XVI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2020
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2020
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 517 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan