PENGELOLAAN KEUANGAN DAN AKUNTANSI - PEDOMAN TEKNIS
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/No.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Dan Akuntansi Unit Pelaksana Teknis Daerah Trans Semarang Sebagai Badan Layanan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dibentuknya UPTD Trans Semarang berdasarkan Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Pembentukand an Susuanan Perangkat Daerah Kota Semarang, maka Perwal Semarang No 36 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Bus Rapid Transit sebagai BLU perlu ditinjau kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi UPTD Trans Semarang sebagai BLU;
UU no 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 24 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 54 Tahun 2010; Permenkeu No 07/PMK.02/2006; Permenkeu No 08/PMK.02/2006; Permenkeu No 09/PMK.02/20066; Permenkeu No 10/PMK.02/20066; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 75 Tahun 2016; Perwal Semarang No 116 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, pejabat pengelola keuangan BLU UPTD Trans Semarang, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, perubahan RBA dan DPA BLU UPTD Trans Semarang, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, akuntabilitas kinerja, surplus dan defisit anggaran BLU UPTD Trans Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun 2016 dicabut.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa yang dilakukan melalui beberapa tahapan meliputi tahap persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, pembiayaan, pengawasan dan pembinaan serta pelantikan calon Kepala Desa yang memiliki kemampuan, integritas, komitmen, serta dipercaya oleh masyarakat desa. Perlu ada pengaturan dalam pemilihan kepala desa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 27 Tahun 2002; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Pelaksanaan
4. Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa
5. Penetapan dan Pelantikan Kepala Desa
6. Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
7. Anggaran Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
PERDA Kota Banjar No 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Banjar No 8 Tahun 2013.
35 Halaman (Penjelasan 5 Halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 2 Tahun 2017
PEMBERIAN - TAMBAHAN PENGHASILAN - PNS - PEMERINTAH KABUPATEN TEBO - BEBAN APBD - KABUPATEN TEBO
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TEBO ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan struktur Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tebo maka Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tebo No. 39 Tahun 2015 perlu diganti dan disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA Kab. Tebo No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, meliputi: Azas Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Ruang Lingkup dan Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS; Penganggaran Tambahan Penghasilan; Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Atas Pemberian Tambahan Penghasilan; Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan atas Pemberian Tambahan Penghasilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka, Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo;
Perbup Tebo No. 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perbup Tebo No. 65 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Kepada PNS di Lingkungan Pemkab Tebo atas Beban APBD Kabupaten Tebo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
19 hlmn; 2 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2017
KENDARAAN DINAS JABATAN – KENDARAAN PERORANGAN DINAS – TANDA NOMOR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan ketertiban, kemudahan, identifikasi dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur mengenai tanda nomor kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah:
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1975, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Materi Pokok: Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas; dan
b. kendaraan dinas jabatan.
Tanda nomor kendaraan yaitu tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor kendaraan dinas adalah AB 1 C sampai dengan AB 100 C. Tanda nomor kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk :
a. kendaraan perorangan dinas;
b. kendaraan dinas jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan :
1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri dari : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
2. Sekretaris Daerah;
3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. Asisten Sekretaris Daerah;
5. Staf Ahli;
6. Kepala Badan;
7. Kepala Dinas;
8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah;
9. Kepala Kantor;
10. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah; dan
11. Camat di lingkungan Pemerintah Daerah.
c. pimpinan Instansi Vertikal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 47 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/No. 2 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. ba.hwa dalam rangka memberikan pedoman dalarn
pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Terbuka
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi PrataJna di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan serta
dalam rangka evaluasi untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelakeanaan seleksi terbuka
pengisian jabatan pimpinan tinggi prataJna di
linglrungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka
beberapa ketentuan dalam Pecaturan Bupati
Purworejo sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah;
c. ba.hwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Pecaturan Bupati tentang Peruba.han
Atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016
tentang Tata Cara Seleksi Terbuka Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 5 dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor
38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 38
Seri E Nomor 33)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan yang Dicabut/Diubah adalah: Peraturan Bupati Purworejo Nomor
38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 38
Seri E Nomor 33)
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2010 tentang kawasan tertib lalu lintas
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1O Tahun 2O16
tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi Rawas dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2OL6 tentang Susunan Organisasi, T\rgas dan Fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas diubah menjadi Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas, maka Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2O10 perlu diadakan perubahan;
Dasar Hukum dalam peraturan ini ialah ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 38 tahun 2004;UU No 22 Tahunn 2009;UU No 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;PP No 43 Tahun 1993;PP No 44 Tahun 1993;PP No 34 Tahun 2006;Perda No 10 Tahun 2016;Perbup No 41 Tahun 2010;PErbup No 39 Tahun 2016;
Materi Pokok dalam peraturan Bupati ini antara lain :Kawasan Tertib Lalu Lintas Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 109 diubah sehingga 1. Nomenklatur
Dinas
Perhubungan,
Komunikasi
dan
Informatika
Kabupaten
Musi
Rawas harus
dibaca
dan
dimaknai
sebagai
Dinas
Perhubungan
Kabupaten
Musi Rawas.Nomenklatur
Satuan
Polisi
Pamong
Praja
Kabupaten
Musi
Rawas
harus
dibaca dan
dimaknai
sebagai
Satuan
Polisi
Pamong
Praja dan
Pemadam
Kebakaran
Kabupaten
Musi
Rawas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
peraturan yang di ubah ;Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2O10
3 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2017, No Reg Perda 2/2017, TLD No.132
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dalam pemberian Izin Gangguan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Kebumen memungut retribusi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perlu mengubah ketentuan mengenai indeks, struktur dan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kebumen Tahun 2011–2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No.11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan desa dalarru penyelenggaraan pemerintahan dan guna meridukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa dan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan aset milik desa sesuai kebutuhan dan potensi desa, maka Pemerintah Desa diberi kewenangan untuk membentuk dan mengelola Badan Usaha Milik Desa. Demi kepastian dan keseragaman tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), sebagaimana dimaksud perlu diatur tata cara pembentukan dan pengelolaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 ; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendes TT No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2017
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan Pendirian BUM Desa , pengurusan dan pengelolaan BUMDesa, Modal BUMDesa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan BUMDesa, pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangari manajemen dan sumber daya mareusia pengelola BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Pasal 33, Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 03 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang
pajaknya dibebankan pada :
a. APBD, meliputi :
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi :
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 3 Tahun 2007.
12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat