Materi Pokok dalam peraturan Bupati ini antara lain :Kawasan Tertib Lalu Lintas Kabupaten Musi Rawas Tahun 2010 Nomor 109 diubah sehingga 1. Nomenklatur Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Rawas harus dibaca dan dimaknai sebagai Dinas Perhubungan Kabupaten Musi Rawas.Nomenklatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Rawas harus dibaca dan dimaknai sebagai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Musi Rawas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat