Materi Pokok: Tanda nomor kendaraan dinas diberikan untuk : a. kendaraan perorangan dinas; dan b. kendaraan dinas jabatan. Tanda nomor kendaraan yaitu tanda nomor kendaraan dinas yang menunjukkan kode wilayah (huruf AB), nomor polisi (angka), kode/seri akhir wilayah (huruf C) dan berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih. Tanda nomor kendaraan dinas adalah AB 1 C sampai dengan AB 100 C. Tanda nomor kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk : a. kendaraan perorangan dinas; b. kendaraan dinas jabatan yang dipergunakan untuk pelaksanaan tugas pemegang jabatan : 1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang terdiri dari : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, 2. Sekretaris Daerah; 3. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4. Asisten Sekretaris Daerah; 5. Staf Ahli; 6. Kepala Badan; 7. Kepala Dinas; 8. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah; 9. Kepala Kantor; 10. Kepala Bagian di Sekretariat Daerah; dan 11. Camat di lingkungan Pemerintah Daerah. c. pimpinan Instansi Vertikal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat