Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. 2005/No. 6 seri e-2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentan Pasal 5 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan ke[pada Partai Politik;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 31 Tahun 2002; UU No 12 Tahun 2003; UU No 17 Tahun 2003; UU No 22 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 29 Tahun 2005; Keppres No 70 Tahun 2001; Keppres No 54 Tahun 2003; Perda Sukabumi No 14 Tahun 2000; Perda Kota Sukabumi No 8 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2006.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2005
PENCABUTAN - ATAS - PERATURAN - DAERAH - KABUPATEN - CIAMIS - NOMOR - 24 - TAHUN - 2001 - TENTANG - RETRIBUSI - PELAYANAN - DOKUMEN - LELANG
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2005/6 SERI C
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Lelang
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai retribusi pelayanan dokumen lelang, telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2001, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005, maka Peraturan Daerah dimaksud dipandang sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 61 Tahun 2004; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Ciamis No. 21 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Lelang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2001 dicabut.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2005
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan
teknologi di bidang reklame saat ini, yang mengakibatkan
terjadinya perubahan-perubahan baik mengenal warna,
bentuk, jenis reklame, nilai strategis dan lamanya
pemasangan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak
Reklame, perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang tentang Pajak Reklame;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pajak Reklame
yang meliputi
Nama, Obyek Dan Subyek Pajak, Dasar Pengenalan Dan Tarif Pajak, Wilayah Pemungutan Dan Cara Perhitungan Pajak, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang Dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan Dan Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan Dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Kab. Wajo
T.A. 2005; perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2005;
b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo Tahun
anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
l. Undang-undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
daerah Tingkat II di Suluwesi (LNRI Tahun 1959 TLNRi Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi
Daereh (LNRI Tahun 1997 Nornor 41, TLNRI Nomor 3685) sebagimana telah
di ubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (LNRI Nomor 246
TLNRI Nomor 4048);
3. Undang-undang nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Alas Tanah
dan Bangunan (LNRI Tahun 1997 Nomor 44 TLNRI Nomor 3688);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (LNRT Tahun 2000 Nomor 20o, TLNRJ Nomor 3952);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI
Tahun 2004 Nomor 125);
6. Undang-undang Nomur 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
pusat dan Daerah (lnri Tahun 2004 Nomor 126);
7. peraturan pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan
(LNRI Tahun 2000 Nornor 4021) sebagimana telah diubah dengan Peraturan
pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 (LNRI Tahun 2001 Nomor 157, TLNRI
Nomor 4161));
8. Peraturan peraturan Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (LNRI Tahun 2000 Nornor 202,
TLNRI Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintahan nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (LNRI
Tahun 2000 Nomor 204, TLNRI Noinor 4024);
10. peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara pertanggungjawahan Kepala Daerah (LNRI Tahun 2000 Nomor 209, TLNRI
Nomor 4027);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah (LNRI Tahun 2000 Nomor 210,
TLNRl Nomor 4028);
12. peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Prokoler dan
keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah(LNRl
Tahun 2004 Nomor 90, TLNRI Nomor 4416);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman
pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta
Tata Cara Penyusunan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan
Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 1 : aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Pasal 2 : uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
pasal 3 : Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
pasal 4 : Khusus kegiatan investasi jalanan dan talud scbagaimana
Pasal 5 : Sebagai landasan operasional pelaksanaan
pasal 6 : peraturan daerah ini berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2005.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2005
PEMBENTUKAN - DESA - MANDALAHURIP - KECAMATAN - JATIWARAS - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Desa Persiapan Mandalahurip yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 146.1/ Kep. 247-POD/2003, tanggal 2 Desember 2003, yang asalnya merupakan pemecahan dari Desa Mandalahurip dinilai layak untuk ditingkatkan statusnya menjadi Desa definitif sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 76 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 39 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Desa Mandalahurip Kecamatan Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan; Pembentukan Batas dan Pembagian Wilayah; Penduduk, Kekayaan dan Sumber Pendapatan Desa; Pemerintahan Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2005.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa lingkungan hidup yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa merupakan karunia dan rahmat-Nya yang wajib dilestarikan dan dikembangkan keberadaannya agar tetap menjadi potensi dalam menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota Bau-Bau yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan kemampuan potensi dan fungsi lingkungan yang serasi, selaras dan seimbang melalui pengelolaan lingkungan yang terpadu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
UU No. 5 Tahun 1994; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP RI No. 41 Tahun 1999; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 74 Tahun 2001; PP RI No. 82 Tahun 2001; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda Kota Bau-Bau No.3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 4 Tahun 2004.
KETENTUAN UMUM,. KETENTUAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN,. PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN
LINGKUNGAN,. P E N G A W A S A N,. PEMBIAYAAN,. KETERLIBATAN MASYARAKAT,. SANKSI, PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP,. KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2005
Bagi - Hasil - dan - Bantuan - Keuangan - kepada - Desa
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD Kab Bekasi Tahun 2005 No 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pembangunan secara berdayaguna dan berhasil guna di Pemerintahan Desa diperlukan adanya sumber-sumber pendapatan desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001; PP No. 115 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 56 Tahun 2001
Peraturan ini mengatur tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keluarga Kepada Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bagi Hasil Keuangan Desa Dari Pajak dan Retribusi; Bantuan Keuangan Desa Dari Dana Perimbangan dan Bantuan Dari Pemerintah dan Daerah; Besarnya Perhitungan dan Realisasi Anggaran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2005.
UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya program-program strategis diperlukannya penyesuaian dan perubahan atas Pendapatan dan Belanja Daerah, maka diperlukan penambahan dan/atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2005 dengan menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai APBD TA 2005 semula berjumlah Rp.14.010.240.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.359.076.147.677,00 sehingga menjadi Rp.14.369.316.147.677,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2005.
6 hal. (tanpa Lampiran)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usul dan prakarsa masyarakat Desa Kajeksan mengenai
perubahan desa menjadi kelurahan, dengan memperhatikan perkembangan
jumlah penduduk, kondisi sosial budaya, potensi desa, tersedianya sarana dan
prasarana, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat secara
berdaya guna, Pemerintah Desa Kajeksan telah mengusulkan perubahan Desa
Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten
Kudus ;
bahwa usulan perubahan Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan
tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di
atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Desa Kajeksan
menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kabupaten Kudus.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas
persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya
masyarakat Desa Kajeksan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2005.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat