Peraturan ini mengatur tentang Bagi Hasil dan Bantuan Keluarga Kepada Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bagi Hasil Keuangan Desa Dari Pajak dan Retribusi; Bantuan Keuangan Desa Dari Dana Perimbangan dan Bantuan Dari Pemerintah dan Daerah; Besarnya Perhitungan dan Realisasi Anggaran; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat