Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Kajeksan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat