Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005

Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tindakan mengubah Desa Kajeksan menjadi Kelurahan Kajeksan yang didasarkan atas persyaratan yang ditentukan dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Kajeksan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Desa Kajeksan Menjadi Kelurahan Kajeksan Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
22 Oktober 2005
Tanggal Berlaku
22 Oktober 2005
Sumber
LD.2005/No.5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 139 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan