Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005

Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik, penyerahan bantuan keuangan kepada partai politik, laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
01 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2005
Tanggal Berlaku
01 Januari 2006
Sumber
LD. 2005/No. 6 seri e-2
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan