Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2005

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Pasal 2 : uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 3 : Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 pasal 4 : Khusus kegiatan investasi jalanan dan talud scbagaimana Pasal 5 : Sebagai landasan operasional pelaksanaan pasal 6 : peraturan daerah ini berlaku

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 06 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Wajo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wajo
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sengkang
Tanggal Penetapan
03 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2005
Tanggal Berlaku
03 Mei 2005
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN WAJO TAHUN 2005 NOMOR 6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wajo
Bidang
Halaman ini telah diakses 98 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan