Pasal 1 : aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 Pasal 2 : uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pasal 3 : Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 pasal 4 : Khusus kegiatan investasi jalanan dan talud scbagaimana Pasal 5 : Sebagai landasan operasional pelaksanaan pasal 6 : peraturan daerah ini berlaku
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat