Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Garut. Sehubungan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali dan dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 41 Tahun 1950 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968; UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 3 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah dengan PERMENDAGRI No 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 22 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Garut No10 Tahun 2008 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kabupaten Garut No 7 Tahun 2013; PERDA Kabupaten Garut No 19 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Garut No 3 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Garut No 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2017.
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2014
tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut
ke Dalam Modal Dasar Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Garut diubah
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. BMD;
d. Pejabat Pengelola BMD;
e. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
f. Pengadaan;
g. Penggunaan;
h. Pemanfaatan;
i. Pengamanan dan Pemeliharaan;
j. Penilaian;
k. Pemindahtanganan;
l. Pemusnahan;
m. Penghapusan;
n. Penatausahaan;
o. Pengendalian dan Pengawasan;
p. Pengelolaan BMD Pada PD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
q. BMD Berupa Rumah Negara;
r. Ganti Rugi dan Sanksi;
s. Ketentuan Lain-Lain;
t. Ketentuan Peralihan; dan
u. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
72 Halaman, Penjelasan: 11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 11 Tahun 2018
PERUSAHAAN - UMUM - DAERAH - PASAR - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menunjang pendapatan asli daerah (PAD) serta dalam rangka penataan dan pembangunan pasar di kabupaten ogan komering ulu timur sebagai tuntunan perkembangan penyelengaraan otonomi daerah,maka perlu dibentuk perusahan umum daerah pasar kabupaten ogan komering ulu timur.
Pasal 18 t ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 17 Tahuun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 senagai9mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 58 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2017;Permendagri No 37 Tahun 2018
Pembentukan ,Modal,Pegawai BUMD,Pengurus dan Pegawai,Pegawai Perusahaan ,Tahun Buku dan Laporan Keuangan ,Laporan Kegiatan Usaha,Penetapan dan Pengunaan Laba Bersih,Pembinaan ,Tugas dan Ganti rugi ,Pembubaran,Ketentuan Peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
23 Halm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu
pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) bagi masyarakat khususnya di Kabupaten
Barito Selatan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan Retribusi
ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Agar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dapat
memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara
optimal, perlu ditunjang dengan sistem penyelenggaraan
kesehatan dan pembiayaan yang memadai dengan
melakukan pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BABV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KADALUWARSA;
BAB XIII
PENGURAN GAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIV
PEMANFAATAN;
BAB XV
PEMERIKSAAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB
XVII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2018.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisiensi dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung dengan sistem perencanaan yang terpadu dan terintegrasi yang diwujudkan melalui penerapan aplikasi e-planning.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 1987; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 18 Tahun 2006; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 26 Tahun 2006; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 tahun 2014; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 4 tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 5 tahun 2009; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 7 tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; pengelolaan sistem; mekanisme pengusulan kegiatan; serta pengendalian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2018.
11 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Penyelenggaraan Jaminan Kesehata Bagi Penduduk Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang perlu disesuaikan dan dilakukan oenggantian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 20090; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, KEPESERTAAN, PEMBIYAAN DAN IURAN, HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA, FASILITAS KESEHATAN, MEKANISME PEMBAYARAN PELAYANAN KESEHATAN, PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2018.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah harus sesuai dengan kaidah-¬kaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tersebut sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota. Banjarrnasin Tahun 2016-2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021, yang berisi: Pasa1 I , Pasal 4, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2018.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin
Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2016-2021.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern
ABSTRAK:
perekonomian Indonesia disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pasar tradisional merupakan wadah membangun dan mengembangkan perekonomian bagi
usaha kecil, menengah dan koperasi sebagai pilar perekonomian yang disusun berdasarkan atas asas kekeluargaan maka dipandang perlu perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern agar pasar tradisional dapat berkembang dan bersaing secara serasi, selaras serta bersinergi ditengahtengah pesatnya pertumbuhan pasar modern di Kabupaten Jayapura sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar
Tradisional dan Pasar Modern
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: Penataan dan Perlindungan Pasar Tradisional dan Pasar Modern; Pemberian Izin Usaha Operasional Pasar Tradisional dan Pasar Modern; dan Pasar Modern meliputi pusat perbelanjaan dan toko modern. Penataan dan perlindungan pasar tradisional dan pasar modern dilaksanakan berdasarkan atas asas: kemanusiaan; keadilan; kesamaan kedudukan dalam kemitraan; ketertiban dan kepastian hukum; keamanan berusaha;kelestarian lingkungan; kejujuran usaha dan persaingan sehat (fairness). Lokasi pendirian pasar tradisional dan pasar modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang daerah,
termasuk peraturan zonasinya. Pasar tradisional dikelola oleh Perusahaan Daerah sebagai Badan Pengelola. Badan Pengelola harus memperoleh IUP2T dari Bupati dan harus mengelola pasar tradisional secara profesional,
transparan, akuntabel, dan mandiri. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern harus mempertimbangkan
keberadaan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya. Pendirian dan/atau pengelolaan pasar modern dilarang di daerah permukiman kecuali yang merupakan bagian dari masterplan permukiman. Pendirian pasar modern, selain minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa
kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. Pasar modern dikelola oleh pendiri pasar modern. Pendiri pasar modern harus memperoleh IUPP dan IUTM dari Bupati dan harus mengelola pasar modern secara profesional, transparan dan akuntabel. Pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern, wajib memiliki: IUP2T untuk pasar tradisional; IUPP untuk pertokoan, Mall, Plasa dan pusat perdagangan; IUTM untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan. Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan kepada pasar tradisional dan pelaku-pelaku usaha yang ada di dalamnya termasuk kejelasan dan kepastian hukum tentang status hak pakai lahan pasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
28 hlm; Penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2003 TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN SIDING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, sosial dan kemasyarakatan serta memperhatikan letak kantor Camat Siding, maka perlu diadakan perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Siding;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU no.10 Tahun 1999;UU no.6 Tahun 2014; UU no.23 Tahun 2014; Permendagri no.45 Tahun 2016;
Peraturan ini merubah Peraturan Daerah no.26 tahun 2003 ketentuan pasal BAB III Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah no.26 tahun2003
3 halaman peraturan dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 11 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan , Perekonomian
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
ABSTRAK:
a. bahwa Pedagang Kaki Lima (PKL) adalah usaha
perdagangan sektor informal yang merupakan
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha dan perlu
diberi kesempatan berusaha guna memenuhi kebutuhan
hidupnya;
b. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang
merupakan usaha perdagangan sektor informal, akan
mempengaruhi kondisi lingkungan di sekitarnya;
c. bahwa keberadaan Pedagang Kaki Lima perlu dikelola,
ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar
keberadaannya memberikan nilai tambah atau manfaat
bagi pertumbuhan perekonomian dan, masyarakat serta
terciptanya adanya lingkungan yang baik dan sehat.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun
2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional,
Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun
2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep. Nomor 3 Tahun
2002 tentang Ketertiban Umum; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun
2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Sumenep Tahun 2013-2033.
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini adalah :
a. Penataan PKL;
b. Pemberdayaan PKL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat