Peraturan Daerah ini memuat mengenai: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. BMD; d. Pejabat Pengelola BMD; e. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; f. Pengadaan; g. Penggunaan; h. Pemanfaatan; i. Pengamanan dan Pemeliharaan; j. Penilaian; k. Pemindahtanganan; l. Pemusnahan; m. Penghapusan; n. Penatausahaan; o. Pengendalian dan Pengawasan; p. Pengelolaan BMD Pada PD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; q. BMD Berupa Rumah Negara; r. Ganti Rugi dan Sanksi; s. Ketentuan Lain-Lain; t. Ketentuan Peralihan; dan u. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat