Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2018

PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini memuat mengenai: a. Ketentuan Umum; b. Ruang Lingkup; c. BMD; d. Pejabat Pengelola BMD; e. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; f. Pengadaan; g. Penggunaan; h. Pemanfaatan; i. Pengamanan dan Pemeliharaan; j. Penilaian; k. Pemindahtanganan; l. Pemusnahan; m. Penghapusan; n. Penatausahaan; o. Pengendalian dan Pengawasan; p. Pengelolaan BMD Pada PD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; q. BMD Berupa Rumah Negara; r. Ganti Rugi dan Sanksi; s. Ketentuan Lain-Lain; t. Ketentuan Peralihan; dan u. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2018/No.11
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 648 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan