Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu alat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah khususnya Peraturan Daerah, perlu dilakukan penyeragaman mekanisme penyusunan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini memuat tentang ketentuan umum, asas pembentukan perda, materi muatan, perencanaan, penyusunan perda, pengundangan, partisipasi masyarakat, evaluasi dan klarifikasi perda, penyebarluasan propemperda, rancangan perda dan perda , pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan
terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu di wilayah Kabupaten Murung Raya;
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka perlu didukung pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah Kabupaten Murung Raya dengan pembentukan suatu organisasi dan tata keija berupa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu Di Daerah;
- Kedudukan, tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal
- Susunan Organisasi
- Kepegawaian
- Kelompok Jabatan Fungsional
- Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi perlu dilakukan penunjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Bahwa struktur dan tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sudah tidak sesuai dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kabupaten Sarolangun sehingga perlu dilakukan penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Ketentuan yang diubah dalam Perda tersebut adalah ketentuan Pasal 6, Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 12 Tahun 2015
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LEMBAR DAERAH SULAWESI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI DAN PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I SulawesiUtara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4279).
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5333)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358)
10. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Ketenagakerjaan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor456)
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006
Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi SulawesiSelatan Nomor 269;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 274)
BAB I KETENTUAN
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VII TATA CARA PERPANJANGAN IMTA
BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN DAN RUANG LINGKUP
BAB IX MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
BAB X TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI
BAB XI TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB XII TATA CARA PENAGIHAN
BAB XIII KEBERATAN
BAB XIV PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XVI KEDALUWARSA
BAB XVII PEMANFAATAN
BAB XVIII INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XX SANKSI ADMINISTRASI
BAB XXI PENYIDIKAN
BAB XXII KETENTUAN PIDANA
BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2015
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2015
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2015/12, LL KOTA AMBON : 16 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan, derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman
dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Perempuan dan Anak sebagai warga negara termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan yang merupakan tindakan melanggar hak asasi manusia perlu mendapatkan perlindungan. Jumlah kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Kota Ambon masih terus meningkat dan meluas sedangkan perlindungan terhadap Perempuan dan Anak di
Kota Ambon belum dilakukan secara optimal. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan belum mengatur upaya-upaya perlindungan di daerah sehingga diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara
ABSTRAK:
Dalam berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul masyarakat
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 36 Tahun 1999, UU No 40 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2002, UU No 6 Tahun 2007, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2005, PP No 12 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Pegawai Negeri Sipil, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Programa, Siaran, Siaran Loka, Klasifikasi Acara Siaran, Penyiaran, dan Komisi Penyiaran Indonesia; Ketentuan mengenai Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas dan Dewan Direksi; Tata Kerja; Kekayaan dan Pembiayaan; Teknis Penyiaran; Peran Serta Masyarakat; Rencana Kerja dan Anggaran; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Perailhan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Dalam Perda ini Ketentuan Penutup menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kayong Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dalam Perda ini Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL Radio Kayong Utara belum terbentuk, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika selaku penanggungjawab Radio Kayong Utara melaksanakan pengelolaan LPPL Radio Kayong Utara
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2015
Aturan mengenai Keuangan Desa dilakukan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan kembali aturan mengenai Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
3. Pengelolaan Keuangan Desa
4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5. Pendapatan Desa
6. Belanja Desa
7. APB Desa
8. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
10. Pengelolaan Kekayaan Desa
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketantuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 HLM (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2015
SUSUNAN ORGANISASI – TATA KERJA – PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.6 Seri D 3025/NOREG 2.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No 12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, mengenai susunan organisasi, tugas, wewenang, kewajiban, hak serta larangan kepala desa dan perangkat desa, mengenai hubungan kerja. Persyaratan perangkat desa. Mekanisme pengangkatan perangkat desa. Kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa. Pemberhentian perangkat desa dan mengenai tata kerja dimana dalam melaksanakan tugasnya kepala desa dan perangkat desa wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungannya maupun dengan organisasi lainnya sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupatan Bangka Tahun 2000 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Ketentuan mengenai bidang urusan Sekretariat Desa diatur dengan Peraturan Bupati. - Ketentuan mengenai pelaksana teknis kewilayahan diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kepala Desa dan BPD perlu membentuk produk hukum desa sebagai dasar pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum di Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberaa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Produk Hukum Desa; Penyusunan Produk Hukum Desa Bersifat Pengaturan; Penyusunan Produk Hukum Bersiafat Penetapan; Evaluasi dan Klarifikasi; Pembiayaan; Keetntuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ketapang Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (1), UU No 27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1995, UU No 1 Tahun 2004, UU No 33 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2007, UU No 40 Tahun 2007, UU No 20 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014, PP No 58 Tahun 2005, PP No 50 Tahun 2005, PP No 50 Tahun 2007, PP No 1 Tahun 2008, dan Perda Provinsi Kalbar No 7 Tahun 2012;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Modal, Penyertaan modal (investasi) daerah, Deviden, Investasi Jangka Panjang, dan Kas Umum Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagian Laba; Pengelolaan dan Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Penarikan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
5 halaman dan 3 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat