Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2015

Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Kedudukan, tugas dan fungsi Badan Penanaman Modal - Susunan Organisasi - Kepegawaian - Kelompok Jabatan Fungsional - Tata Kerja

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
29 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/160
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan