Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Modal, Penyertaan modal (investasi) daerah, Deviden, Investasi Jangka Panjang, dan Kas Umum Daerah; Ketentuan mengenai: Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal Daerah; Bagian Laba; Pengelolaan dan Penatausahaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Penarikan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat