Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/No.23 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
Dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistim Informasi Manajemen
Kependudukan perlu disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian
Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri 1A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya cetakk
KTP dan atau Akta Catatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 31
sepanjang mengenai retribusi dan Pasal 32 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam
Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 1997
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Tahun 1998 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
yang telah diubah untuk pertama kalinya dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Oaerah Tingkat II Tem anggung Nomor 9 Tahun 1995 tentang
Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Oaerah Tingkat
II Temanggung Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pemeriksaan Kesehatan
Calon Mempelai salah satu pasalnya dipandang sudah tidak sesuai
lagi dengan keadaan dewasa ini seh ingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Ort. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 294
Tahun 1986 dan Nomor : 788/Menkes/SKB/Xl/1986; lnstruksi Gubemur Kepala Oaerah Tingkat I Jawa Tengah tangga 14 September 1982.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung mengalami perubahan kedua terkait Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai. Perubahan ini menetapkan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp. 3.000,- untuk satu orang calon mempelai. Peraturan ini berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 1997.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung No. 5 Tahun 1990 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1996/No.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem
Informasi Manajemen Kependudukan Di Kotamadya Daerah Tingkat
II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor lA tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan maka penyelenggaraan pendaftaran
penduduk di Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
dimaksud ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 tahun 1991 beserta semua
perubahannya dipandang tidak sesuai lagi sehingga perlu
ditinjau kembali ;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka
periu diterbitkan ketentuan tentang penyelenggaraan
pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1953; Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden nomor 52 tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1A tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2A Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 1995; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 1 Tahun 1989.
Peraturan ini mengatur Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan adalah
keseluruhan aspek kegiatan pendaftaran, pengolahan dan penyajian
informasi data penduduk tennasuk penerbitan Nomor Induk
Kependudukan, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan surat-surat
keterangan kependudukan. Mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
4. Pendaftaran Penduduk;
5. Kartu Keluarga (KK);
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
7. Kartu Identitas Penduduk (KARIP)
8. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS);
9. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal (KKBT);
10. Kartu Identitas Kerja (KARIK);
11. Pengelolaan Data dan Pelaporan;
12. Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
13. Biaya Pelayanan Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
14. Pengecualian
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 1996.
Mencabut Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1995
perda - Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
1995
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kebumen Nomor 01 Tahun 1978
tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda 1
Penduduk dan Perubahan dalam Rangka
Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, yang
telah diubah untuk yang kelima, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun
1992 sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu disesuaikan dan diatur
kembali ; bahwa untuk pelaksanaan maksud
di atas perlu diatur dengan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404
Tahun 1977 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48
Tahun 1990 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24
Tahun 1991 ; Inatruksi Gubernur Kepala Daerah 1:lngkat
I Jawa Tengah Nomor 407 /44 Tahun 1983 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989
Kartu Keluarga; Kartu Tanda Penduduk ; Perubahan Penduduk; Retribusi; Ketentuan Pidaa Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 1995.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1995/No.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991
Tentang Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Gubernur Kepala Daerah
Tigkat I Jawa Tengah tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.4/007516 perihal
Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang Pendaftaran
Penduduk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali
khususnya mengenai tarip untuk disesuaikan dengan Surat Gubenur
dimaksud;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, dipandang perlu
menerbitkan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang - undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 9 / Drt Tahun 1955; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang - undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977 jo Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tmgkat II Semarang Nomor 2
Tahun 1991.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 1995.
mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 2 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Penduduk sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1993
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1993
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN - PENDAFTARAN PENDUDUK
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1993/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk Dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 Desember 1991 Nomor 474.1/39662 perihal Pelaksanaan komputerisasi kartu Keluarga (KK) dan tanggal 8 Mei 1993 Nomor 474.14/007516 perihal Tertib Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan pr Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini dan perlu diatur kembali; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas dipandang perlu mengaturnya kembali dan menetapkannya dalam peraturan Daerah kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang baru tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-Undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 1991; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban penduduk, kartu keluarga, kartu tanda penduduk, tamu dan penduduk sementara, ketentuan perubahan, retribusi, sanksi dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1993.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 12 tahun 1978 dicabut.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 1991
Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 1991 NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, tanggal 8 Oktober 1990 Nomor 474 4/031378, Perihal Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang
Kertu Keluarga, Kartu Tenda Penduduk, dan Perubahan daram rangka Pelaksanaan, Pendaftaran
Penduduk, perlu ditlnjau kembali untuk disesuaikan dangan lsi dan maksud Surat Edaran tersebut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 5 Tahun 1974; UU No 13 Tahun 1950; UU No. 12 Drt/Tahun 1957; Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 404 Tahun 1977 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 48 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 1991; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 470/44 Tahun 1983; PERDA Kab. Tingkat II Rembang No. 3 Tahun 1978; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 5 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 3 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Perubahan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk mencakup ketentuan baru mengenai jangka waktu berlaku Kartu Tanda Penduduk. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana kurungan atau denda, sementara penyidikan tindak pidana dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Umum atau Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di tingkat Pemerintah Daerah sesuai peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1991.
Peraturan daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembanga No 3 Tahun 1978 Tentang Kartu Keluarga, KTP, dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Diubah
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 1990
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1991/No. 1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1987 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa
Tengah tanggal 16 Mei 1989 Nomor 474.4/20272 tentang Pendaftaran
Penduduk, maka beaya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) dan Kartu Keluarga (KK) perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka perlu mengadakan perubahan keempat kalinya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 ayat 3, Pasal 7 ayat 2, Pasal 8, Pasal 9, penyisipan Pasal 9A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 1991.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melengkapi data mengenai identitas pemegang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta untuk menyesuaikan besarnya biaya Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia dengan ketentuan tersebut dalam Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Agustus 1985 Nomor : 474.4/25333 perihal Perubahan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan biaya KTP/KK, perlu dilaksanakan di kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu segera mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3) Sub c, penambahan Sub e Pasal 4 ayat (3), perubahan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) Sub a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat