Peraturan ini mengatur pembayaran atas penggantian biaya cetakk KTP dan atau Akta Catatan Sipil yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi. Hal yang diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Obyek Dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan; 11. Tata Cara Penetapan; 12. Sanksi Adminstrasi; 13. Tata Cara Pembayaran; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan; 16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan; 17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 18. Kadaluwarsa; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat