Penerapan - Kerangka Kualifikasi - Nasional Indonesia - Bidang Pemasaran
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 5, BN.2023/No.27, http://jdih.kemendag.go.id/: 4 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Permen Perdagangan tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; PP No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Perpres No. 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan; Permen Ketenagakerjaan No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; Permen Perdagangan No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan; Permen Perdagangan No. 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan.
- Berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, KKNI merupakan kerangka kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
- Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Perpres a quo, penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.
- Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan KKNI secara khusus di bidang pemasaran yang meliputi hal-hal di bawah ini:
a. Subbidang pemasaran;
b.Subbidang merek;
c. Subbidang layanan;
d. Subbidang penjualan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2023.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 5 Tahun 2011
Perlindungan KonsumenPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Majalengka No. 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan Di Wilayah Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram Pada Tingkat Pangkalan di Wilayah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan tanggung-jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha serta menjadi bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan daerah; bahwa untuk mewujudkan tanggung-jawab sebagaimana dimaksud huruf a dan terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat di Daerah; bahwa guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku dunia usaha untuk memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta kesempatan yang lebih luas dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyelesaian Sengketa, serta Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan pendapatan asli desa serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi desa; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan usaha Milik Desa, dan dalam rangka untuk memberikan pedoman tata cata dalam pembentukan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali
Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN BUMDES; JENIS USAHA BUM Desa ; MODAL DAN KEKAYAAN; PENGELOLAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
dan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Rincian Penyertaan Modal
Bab III Tata Cara Penyertaan Modal
Bab IV Hasil Usaha
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Luwu sebagai daerah agraris, sektor pertanian masih menjadi tumpuan utama masyarakat memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan daerah dan sekaligus menjadi mata pencaharian pokok petani dan sumber penyediaan
lapangan kerja;
b. bahwa semakin meningkatnya pertambahan
penduduk, perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degredasi alih fungsi dan
fregmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
c. bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersediannya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
5. Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5280);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Repubulik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
........ Tahun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Nomor ..... , Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
..........Tahun .. ..... tentang Perlindungan Lahan 2
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor .
Tahun . . . . . . . . . . . . tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Luwu tahun - (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun Nomor );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2012 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor
......... Tahun tentang Sempadan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun Nomor
......... , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Nomor );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor
.............. Tahun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Belopa Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor ).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS
BAB III MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB V PENGEMBANGAN
BAB VI PENELITIAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PEMBINAAN
BAB IX PENGENDALIAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI SISTEM INFORMASI
BAB XII PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV SISTEM INFORMASI
BAB XVPERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI SANKSi ADMINISTRATIF
BAB XVII PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
NOMOR : 5 tahun 2018
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa pedagang kaki lima sebagai salah satu pelaku usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima di Kabupaten Klaten telah berdampak pada estetika, kebersihan dan fungsi sarana dan prasarana kawasan perkotaan serta terganggunya kelancaran lalu lintas, maka perlu dilakukan penataan pedagang kaki lima;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penataan, Pengaturan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi Kabupaten Klaten pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, lokasi binaan PKL, waktu usaha PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan,pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kemampuan keuangan
Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui
berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat perdesaan,
didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan
kebutuhan dan potensi desa; bahwa menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010
tentang Badan Usaha Milik Desa dan dalam rangka
memberikan pedoman bagi pelaksanaan pendirian dan
pengelolan badan usaha milik desa perlu diatur tentang
tata cara pembentukan dan pengelolaan badan usaha
milik desa
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang .
BADAN USAHA MILIK DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2010 TENTANG PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI KALIMANTAN BARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, LL PROV.KALBAR: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kesehatanmasyarakat dari bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Perda No.2 Tahun 2010 yang akhirnya dibatalkan karena bertentangan dengan PP No.74 Tahun 2013, maka perlu dibuat perda pembatalannya.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 2956, UU No.23 Tahun 2014, PP No.74 Tahun 2013, Permendag No.30/M-DAG/PER/4/2014, Keputusan Mendagri No.188.34-3601 Tahun 2016.
Pencabutan Perda No.2 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
Perda No.2 Tahun 2010
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2020/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka meningatkan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman diperlukan pengelolaan pelayanan publik yang terpadu dan terintegrasi untuk seluruh jenis pelayanan Pemda pada satu tempat. Untuk melaksanakan PermenPANRB No 23 Tahun 2017.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Taun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa klai terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP NO 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2018; PP No 27 Tahun 2009; PP No 76 Tahun 2013; Permendagri No 24 Tahun 2006; PermenPANRB No 15 Tahun 2014; PermenPANRB No 14 Tahun 2017; PermenPANRB No 23 Tahun 2017; PErda No 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan MPP yang meliputi seluruh pelayanan perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan Daerah, pelayanan BUMD/BUMN, Pemerintah Ousat, Pemerintah Daerah lainnya dan swasta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat