ABSTRAK: |
- a. bahwa Kabupaten Luwu sebagai daerah agraris, sektor pertanian masih menjadi tumpuan utama masyarakat memberikan kontribusi yang besar dalam penyediaan pangan daerah dan sekaligus menjadi mata pencaharian pokok petani dan sumber penyediaan
lapangan kerja;
b. bahwa semakin meningkatnya pertambahan
penduduk, perkembangan ekonomi dan industri
mengakibatkan terjadinya degredasi alih fungsi dan
fregmentasi lahan pertanian pangan yang berpengaruh terhadap daya dukung guna menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah;
c. bahwa untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersediannya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan Undang• Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
5. Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5068);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5280);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5360);
10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Repubulik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5098);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5185);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5279);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5283);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5288);
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
........ Tahun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Nomor ..... , Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
..........Tahun .. ..... tentang Perlindungan Lahan 2
Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor .
Tahun . . . . . . . . . . . . tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kabupaten Luwu tahun - (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun Nomor );
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor 6
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2012 Nomor 66, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor );
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor
......... Tahun tentang Sempadan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun Nomor
......... , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Nomor );
24. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor Nomor
.............. Tahun tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Belopa Tahun 2016-2036 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016 Nomor , Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor ).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II AZAS
BAB III MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB IV PENETAPAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
BAB V PENGEMBANGAN
BAB VI PENELITIAN
BAB VII PEMANFAATAN
BAB VIII PEMBINAAN
BAB IX PENGENDALIAN
BAB X PENGAWASAN
BAB XI SISTEM INFORMASI
BAB XII PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB XIII PEMBIAYAAN
BAB XIV SISTEM INFORMASI
BAB XVPERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI SANKSi ADMINISTRATIF
BAB XVII PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XIX KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
|