Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penataan PKL, kewajiban dan hak pemerintah daerah, hak, kewajiban dan larangan PKL, penetapan lokasi PKL, lokasi binaan PKL, waktu usaha PKL, pemindahan dan penghapusan lokasi PKL, peremajaan lokasi PKL, larangan bertransaksi, pemberdayaan PKL, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan,pendanaan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat