BUMDes
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengembangkan, memberdayakan potensi dan pengelolaan kekayaan desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan untuk meningkatkan pendapatan asli desa serta untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat desa maka desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan Potensi desa; bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2010 tentang Badan usaha Milik Desa, dan dalam rangka untuk memberikan pedoman tata cata dalam pembentukan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa maka perlu disusun Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu ditinjau kembali
- Undang Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
- KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN BUMDES; JENIS USAHA BUM Desa ; MODAL DAN KEKAYAAN; PENGELOLAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
- Peraturan Daerah Kabupaten Barito selatan Nomor 9 Tahun 2007
- 21
|