- Berdasarkan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, KKNI merupakan kerangka kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. - Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Perpres a quo, penerapan KKNI pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya. - Oleh karena itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan KKNI secara khusus di bidang pemasaran yang meliputi hal-hal di bawah ini: a. Subbidang pemasaran; b.Subbidang merek; c. Subbidang layanan; d. Subbidang penjualan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat